Sumbawanews.com,- Pengelola Candi Prambanan memastikan bahwa penyalaan kembang api yang menjadi sorotan warganet pada Rabu malam, 24 Juni 2026, tidak terjadi di dalam kawasan cagar budaya itu, melainkan di luar batas wilayah pengelolaan, tepatnya di RT 25, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Klaten. Dentuman keras yang terdengar hingga ke sekitar candi ternyata berasal dari acara pre-wedding yang dilakukan oleh Sekretaris Presiden Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah.
General Manager PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Leonardus Adityo Nugroho, menegaskan bahwa lokasi acara berada di luar Zona 2—area operasional yang dikelola langsung oleh pihaknya. “Kami memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan perlindungan kawasan cagar budaya. Semua kegiatan di dalam wilayah kami tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut Adityo, penyelenggara acara telah melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan memperoleh izin resmi dari otoritas berwenang. Ia menolak mengonfirmasi secara eksplisit apakah acara tersebut memang milik Sespri Presiden, menyatakan bahwa itu adalah privasi klien. “Mohon maaf, kami tidak bisa membahas detail klien,” katanya.
Lurah Desa Tlogo, Raksono, membenarkan bahwa kegiatan itu memang digelar dalam rangka pre-wedding Rizky Irmansyah. “Informasi yang kami terima, acaranya memang dari keluarga Sespri. Tapi kami tak menyangka kembang apinya sebesar itu, durasinya sekitar dua menit,” ujarnya. Lokasi acara, lanjut Raksono, berada di sisi selatan Mandala Wisata, tepat di timur Jalan Candi Sewu—sebuah titik yang jelas berada di luar kompleks candi.
Sebelumnya, sejumlah warganet mempertanyakan kesesuaian acara tersebut dengan nilai pelestarian budaya, mengingat kegaduhan kembang api yang terdengar hingga ke area sekitar candi. Namun, berdasarkan klarifikasi resmi dari pemerintah desa dan pengelola cagar budaya, semua prosedur administratif telah dipenuhi.
Meski viral di media sosial, tak ada bukti bahwa kegiatan itu melanggar zonasi atau peraturan perlindungan situs sejarah. Pembenaran utama yang disampaikan kedua pihak—pengelola candi dan pemerintah desa—adalah bahwa lokasi acara memang di luar batas kawasan yang dilindungi. Dengan demikian, meski kontroversial secara emosional, secara hukum dan administratif, acara itu tidak melanggar ketentuan yang berlaku.















