Home Berita Nasional Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga Agustus, Pramono Ajak Warga Segera Manfaatkan

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga Agustus, Pramono Ajak Warga Segera Manfaatkan

Sumbawanews.com,- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyerukan masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Dalam keterangan resminya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026), ia menegaskan bahwa kesempatan ini tidak datang setiap tahun dan menjadi momen langka untuk menghapus tunggakan serta denda yang selama ini membebani pemilik kendaraan.

“Pemutihan pajak belum pasti ada tiap tahun. Ini momentum yang harus dimanfaatkan, bukan ditunda,” tegas Pramono. Ia menambahkan, bagi yang masih menunda pembayaran, justru akan merugi secara finansial dan administratif. “Kalau tidak dimanfaatkan sekarang, malah rugi,” ujarnya.

Program ini, yang resmi dijalankan sejak 1 Juni 2026, mencakup penghapusan denda atas berbagai jenis pajak daerah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, warga yang memiliki kendaraan dengan status tunggak atau sanksi dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, memastikan bahwa pelayanan pemutihan telah disiapkan secara masif. Sejumlah gerai Samsat keliling, loket khusus, dan petugas tambahan telah dikerahkan untuk mengantisipasi lonjakan pemohon. “Kami siapkan personel, sarana, dan sistem agar prosesnya cepat, aman, dan tidak menimbulkan kerumunan berlebihan,” ujar Komarudin, yang menekankan bahwa kebijakan ini berdasarkan surat resmi Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026.

Pramono juga mengingatkan bahwa keberlanjutan program serupa di tahun depan belum dipastikan. “Harapannya, masyarakat segera menyelesaikan kewajibannya. Karena kalau tidak sekarang, belum tentu tahun depan kita adakan lagi,” katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah terus menggelar sosialisasi melalui media sosial, pemasangan spanduk di titik-titik strategis, dan kerja sama dengan komunitas otomotif. Warga pun diimbau untuk waspada terhadap hoaks yang beredar, seperti klaim pemutihan melalui link palsu atau pungutan liar di luar prosedur resmi.

Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan, pemerintah provinsi menargetkan partisipasi luas dari lebih dari 10 juta kendaraan bermotor di Jakarta yang masih memiliki tunggakan. Pemutihan ini bukan hanya upaya penerimaan pendapatan, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah untuk mempermudah mobilitas warga dan memperkuat kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Previous articleMeksiko Hancurkan Ceko 3-0, El Tri Sempurna di Grup A
Next articleAncaman Tsunami Usai Gempa Venezuela Berakhir