Home Berita Nasional Eks Bos Kresna Life Ditangkap di Maroko Setelah 15 Bulan Buron

Eks Bos Kresna Life Ditangkap di Maroko Setelah 15 Bulan Buron

Sumbawanews.com,- Divisi Hubungan Internasional Polri berhasil menangkap Michael Steven, mantan Direktur Utama PT Kresna Life, di Maroko setelah buron selama lebih dari satu tahun terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana asuransi nasabah. Pria yang sempat menghilang dari peredaran sejak 2025 itu ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan resmi Sekretariat NCB Interpol Indonesia.

Proses ekstradisi kemudian dijalankan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Luar Negeri. Setelah melalui proses hukum yang ketat, Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi pada 12 Juni 2026, menyusul bukti-bukti kuat yang diserahkan oleh jaksa Indonesia terkait aliran dana ilegal senilai ratusan miliar rupiah dari perusahaan asuransi yang ia kendalikan.

Pada Sabtu, 20 Juni 2026, Michael Steven secara resmi diserahkan kepada tim Hubinter Polri di bandara Rabat. Ia tiba di Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim. Kasus ini mencuat setelah ratusan nasabah Kresna Life melaporkan dana investasi mereka tidak bisa dicairkan, sementara perusahaan tiba-tiba berhenti beroperasi tanpa penjelasan jelas.

Menurut Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, Michael Steven diketahui menggunakan paspor palsu dan tinggal di Maroko dengan identitas samaran. Ia sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan menggunakan jaringan keuangan offshore untuk menyembunyikan aset. Tim investigasi Polri bersama Interpol berhasil melacak jejak digital dan transaksi keuangan yang mengarah ke lokasi terakhirnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan skema investasi bodong yang menarik ribuan korban dari berbagai kalangan, termasuk pensiunan, ibu rumah tangga, dan pelaku UMKM. Total kerugian yang diidentifikasi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun, menjadikannya salah satu kasus penipuan asuransi terbesar dalam sejarah perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.

Michael Steven kini ditahan di Rutan Polri dan akan segera menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga tengah mengusut keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk staf internal dan mitra keuangan yang diduga membantu pengalihan dana ke luar negeri.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengejar semua pelaku kejahatan keuangan, tak peduli sejauh mana mereka melarikan diri. Penangkapan Michael Steven menjadi bukti nyata bahwa kerja sama internasional dalam penegakan hukum semakin efektif, dan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan ekonomi.

Previous articleKampus Medis Internasional Akan Dibangun di Luar Jawa
Next articleIsrael dan Mesir: Perang yang Diprediksi 15 Tahun Mendatang