Home Berita Nasional Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijerat Pasal Berat Terkait Fitnah Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijerat Pasal Berat Terkait Fitnah Ijazah Jokowi

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo serta aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Keduanya kini menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dengan rencana dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026.

Dalam penyidikan yang berlangsung intensif, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengidentifikasi sejumlah pasal hukum yang dapat menjerat kedua tersangka. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 310 KUHP 1946 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2023. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 35 KUHP 2023 terkait manipulasi informasi elektronik yang disajikan seolah-olah otentik.

Tak hanya itu, kedua tersangka juga terancam dengan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE 2008, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023, yang menjerat tindakan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, perbuatan mereka diduga melibatkan penciptaan, perubahan, dan penyebaran konten digital yang secara sengaja memutarbalikkan fakta, mengubah, menyembunyikan, atau merusak informasi elektronik milik pihak lain—dalam hal ini, dokumen resmi kepresidenan.

“Ini bukan sekadar perkara ucapan, tapi tindakan sistematis yang melibatkan manipulasi data digital untuk merusak reputasi seorang kepala negara,” ujar Budi, Minggu (21/6/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani kedua tersangka berjalan transparan dan berpedoman pada hukum formil, materiil, serta SOP yang ketat. “Kami menjamin hak tersangka, sekaligus melindungi hak korban. Tidak ada tekanan, tidak ada tebang pilih. Hukum berjalan sesuai fakta dan bukti,” tegas Iman.

Penahanan ini menjadi sorotan nasional, mengingat Roy Suryo pernah menjabat sebagai menteri dan dikenal sebagai tokoh publik yang sering bersuara di media sosial, sementara Dokter Tifa dikenal sebagai aktivis kesehatan yang memiliki basis pengikut luas. Keduanya diduga menyebarkan informasi palsu melalui platform digital yang kemudian viral, memicu gelombang opini publik yang merugikan kehormatan Presiden Jokowi.

Proses hukum kini memasuki tahap penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan, yang akan menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, tergantung pada beratnya pasal yang diterapkan.

Dukungan dari sejumlah tokoh publik terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa masih terus bergulir, namun aparat hukum menegaskan bahwa tidak ada satupun posisi atau popularitas yang bisa menghalangi jalannya hukum. Di tengah polemik yang membelah opini publik, satu hal jelas: dalam sistem hukum Indonesia, kebenaran fakta dan kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi panglima.

Previous articleMotor Anggota Kopassus Dicuri, Dua Pelaku Diamankan di Cakung
Next articleKebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Karet di Tangerang
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.