Home Berita Nasional 50 Tokoh Siap Jamin Roy Suryo demi Penangguhan Penahanan

50 Tokoh Siap Jamin Roy Suryo demi Penangguhan Penahanan

Sumbawanews.com,- Jakarta – Sebanyak 50 tokoh nasional siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Roy Suryo dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Meski belum final, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa dukungan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu datang dari berbagai lapisan elit politik, akademisi, dan masyarakat sipil.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, menegaskan bahwa daftar 50 tokoh tersebut bukanlah inisiatif pribadinya. “Saya tidak menyebutkan jumlah pastinya karena proses pengumpulan jaminan masih berjalan,” ujar Refly di RS Polri Kramat Jati, Minggu (21/6/2026). Ia menekankan, pihaknya hanya membantu memfasilitasi proses administratif, bukan menjadi sumber utama nama-nama penjamin.

Penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim hukum Roy Suryo kini menunggu penyerahan berkas dari penyidik ke Kejaksaan pada Senin, 22 Juni 2026. Namun, tantangan terbesar bukan pada ketersediaan penjamin—yang dinilai sudah memadai—melainkan pada kelengkapan dokumen: surat jaminan bermaterai, tanda tangan asli, dan kelengkapan administratif lain yang wajib dipenuhi sesuai prosedur hukum.

Refly menegaskan, kredibilitas para penjamin bukanlah soal popularitas semata, melainkan reputasi dan integritas yang diakui secara luas. “Klien kami bukan orang sembarangan. Mereka punya jejak panjang dalam publik, dan orang-orang yang bersedia menjamin itu tahu apa yang mereka lakukan,” katanya.

Beberapa nama yang sebelumnya disebutkan dalam laporan terpisah, seperti Din Syamsuddin dan Oegroseno, turut dikonfirmasi sebagai bagian dari kelompok penjamin. Din sendiri sebelumnya menyatakan bahwa penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah “kezaliman yang nyata,” sebuah sikap yang mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap proses hukum yang dinilai tidak proporsional.

Dalam konteks hukum Indonesia, penangguhan penahanan memerlukan jaminan dari pihak yang dianggap mampu menjamin kehadiran tersangka di setiap tahap proses hukum. Dengan melibatkan puluhan tokoh berpengaruh—dari kalangan ulama, akademisi, mantan pejabat, hingga aktivis—tim hukum Roy Suryo berupaya menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi ijazah, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar tersangka.

Sementara itu, kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang tengah dirawat di RS Polri juga menjadi perhatian. Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan adanya penyakit bawaan yang memerlukan penanganan medis khusus, sehingga penahanan di ruang tahanan dianggap tidak memenuhi standar kemanusiaan.

Dengan penyerahan berkas ke Kejaksaan yang tinggal menunggu hitungan jam, seluruh mata kini tertuju pada keputusan jaksa. Apakah mereka akan mengabulkan permohonan penangguhan yang didukung oleh 50 tokoh berpengaruh, atau justru mempertahankan status quo penahanan—keputusan ini akan menjadi tolok ukur seberapa kuat pengaruh kredibilitas dan solidaritas sosial dalam sistem peradilan Indonesia.

Previous articleIsrael Serang Lebanon di Tengah Gencatan Senjata, 32 Tewas
Next articlePrabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Jokowi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.