Sumbawanews.com,- Empat prajurit TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Vonis yang dijatuhkan pada 10 Juni 2026 itu menyeret mereka dengan hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap menyusul langkah hukum yang kini ditempuh terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, memastikan bahwa para terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding segera setelah putusan dibacakan. “Penasihat hukum langsung mengajukan upaya hukum banding sesaat setelah putusan,” ujar Endah saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026). Sementara itu, Oditur Militer tidak mengajukan upaya hukum apa pun, artinya jaksa militer menerima vonis tersebut.
Kasus ini mencuat pada Februari 2024, ketika Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia yang kerap mengkritik kebijakan militer, menjadi korban serangan berupa cairan kimia yang mengakibatkan luka bakar serius pada wajah dan mata. Aksi keji itu terjadi di depan kantor KontraS di Jakarta Pusat, dan direkam oleh kamera pengawas. Pihak kepolisian kemudian menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka, yang diduga bertindak atas perintah atasan.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan dua dari empat terdakwa dipecat dari dinas militer, sementara dua lainnya tetap bertahan dengan hukuman disiplin tambahan. Namun, keputusan itu menuai protes dari KontraS dan organisasi HAM lainnya, yang menilai vonis terlalu ringan mengingat dampak jangka panjang yang dialami korban. KontraS bahkan meminta agar barang bukti, termasuk rekaman CCTV, tidak dimusnahkan—permintaan yang sebelumnya ditolak hakim.
Kini, dengan diajukannya banding, proses hukum akan berlanjut ke Pengadilan Militer Tinggi. Pihak terdakwa kemungkinan akan menekankan aspek prosedural atau meminta pertimbangan kembali terkait tingkat kesalahan dan tanggung jawab komando. Sementara itu, tim hukum korban menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin militer, melainkan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang harus dihukum setimpal.
Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena kebrutalannya, tetapi juga karena menyingkap ketegangan antara aparat militer dan masyarakat sipil yang berjuang untuk transparansi. Jika banding dikabulkan, kemungkinan hukuman akan diperberat—atau justru dibatalkan—mengingat dinamika politik dan hukum yang masih sangat sensitif di tubuh TNI.
Pengadilan Militer Tinggi kini tengah menyiapkan berkas perkara untuk sidang lanjutan. Publik menanti kejelasan hukum, sekaligus menilai sejauh mana institusi militer mampu menjawab tuntutan keadilan tanpa mengorbankan integritasnya.















