Home Berita Nasional Kantor Imigrasi Bali Digerebek Terkait Kasus Izin WNA

Kantor Imigrasi Bali Digerebek Terkait Kasus Izin WNA

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Penggeledahan yang masih berlangsung ini menyasar jaringan pungli yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kementerian Hukum dan HAM, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa operasi ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). “Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bukti dalam perkara yang telah menetapkan delapan tersangka,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka pada 4 Juni 2026, menyusul operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Dari 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Sepuluh lainnya kini berstatus saksi.

KPK menduga, jaringan ini memanfaatkan posisi strategis di lingkungan Imigrasi untuk meminta imbalan uang dari WNA yang ingin memperpanjang atau memperoleh izin tinggal di Indonesia. Modus operandinya diduga melibatkan penerbitan dokumen secara tidak sah, dengan mempercepat proses administratif melalui transaksi gelap.

Silmy Karim, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero), sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK sebelum ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindak pidana pemerasan dan gratifikasi oleh pejabat publik.

Penggeledahan di Bali menjadi indikasi bahwa jaringan korupsi ini tidak terbatas pada Jakarta, melainkan menyebar ke pusat-pusat administrasi keimigrasian strategis di daerah. Kantor Imigrasi Denpasar, yang menjadi gerbang utama kedatangan WNA ke Indonesia—terutama turis, ekspatriat, dan investor—diduga menjadi salah satu titik paling rentan terhadap praktik pungli sistemik.

KPK belum mengungkap hasil konkret dari penggeledahan tersebut, namun menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan terus diperbarui. “Kami akan terus menggali jejak aliran dana dan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini,” tegas Budi.

Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap integritas sistem keimigrasian Indonesia, yang kerap menjadi sasaran eksploitasi oleh pihak tak bertanggung jawab. Dengan ditetapkannya seorang menteri sebagai tersangka, KPK menunjukkan komitmen untuk menindak tegas korupsi di level tertinggi birokrasi, bahkan ketika pelaku telah berpindah jabatan.

Publik menanti langkah selanjutnya: apakah akan ada penggeledahan di kantor-kantor Imigrasi lain, atau pemeriksaan terhadap pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam transaksi ilegal ini. Yang jelas, kasus ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan—kepercayaan negara terhadap sistemnya sendiri.

Previous articleTNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di Lebih Dari 1.500 Titik, Satukan Semangat Kebersamaan
Next articleRoy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa Kesehatannya di RS Polri
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.