Home Berita Nasional Jakbar Kembali Diguncang Aksi Maling Kambuhan

Jakbar Kembali Diguncang Aksi Maling Kambuhan

Sumbawanews.com,- Polisi menangkap seorang residivis pencurian motor di Jakarta Barat, yang terbukti mengulangi aksinya demi membiayai kecanduan narkoba. Pria berinisial AF (30) diamankan di Duri Selatan, Kecamatan Tambora, pada Jumat (19/6/2026), setelah mencuri sepeda motor milik warga pada Kamis (11/6) malam.

Aksi pencurian berawal ketika korban memarkirkan motornya di depan rumah tanpa pengamanan memadai. Pelaku, yang telah mengawasi lokasi sebelumnya, memanfaatkan celah itu dengan membobol kunci menggunakan alat berbentuk huruf “T”. Keesokan harinya, korban menyadari kendaraannya hilang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

Berdasarkan penyelidikan, AF bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian kabel PLN yang pernah beraksi di wilayah yang sama. Polisi mengungkap, pelaku telah melakukan sejumlah pencurian motor di berbagai titik Jakarta Barat dalam beberapa bulan terakhir. Semua hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Motif utamanya jelas: membiayai kecanduan narkoba dan kebutuhan pokok. Ini pola yang sudah berulang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.

AF kini ditahan dengan jerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat rekam jejak kriminalnya yang panjang. Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama di area yang minim pengawasan.

Kasus ini kembali menggarisbawahi persoalan kompleks antara kecanduan narkoba dan kriminalitas jalanan. Di tengah upaya penegakan hukum, muncul pertanyaan mendesak: sejauh mana program rehabilitasi dan pencegahan ulang bagi residivis telah menyentuh akar masalah?

Previous articleDina Masyusin Bagikan Kursi Roda untuk Warga Tidak Mampu di Rawa Buaya
Next articleTNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di Lebih Dari 1.500 Titik, Satukan Semangat Kebersamaan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.