Sumbawanews.com,- Polisi menangkap seorang residivis pencurian motor di Jakarta Barat, yang terbukti mengulangi aksinya demi membiayai kecanduan narkoba. Pria berinisial AF (30) diamankan di Duri Selatan, Kecamatan Tambora, pada Jumat (19/6/2026), setelah mencuri sepeda motor milik warga pada Kamis (11/6) malam.
Aksi pencurian berawal ketika korban memarkirkan motornya di depan rumah tanpa pengamanan memadai. Pelaku, yang telah mengawasi lokasi sebelumnya, memanfaatkan celah itu dengan membobol kunci menggunakan alat berbentuk huruf “T”. Keesokan harinya, korban menyadari kendaraannya hilang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.
Berdasarkan penyelidikan, AF bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian kabel PLN yang pernah beraksi di wilayah yang sama. Polisi mengungkap, pelaku telah melakukan sejumlah pencurian motor di berbagai titik Jakarta Barat dalam beberapa bulan terakhir. Semua hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Motif utamanya jelas: membiayai kecanduan narkoba dan kebutuhan pokok. Ini pola yang sudah berulang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.
AF kini ditahan dengan jerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat rekam jejak kriminalnya yang panjang. Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama di area yang minim pengawasan.
Kasus ini kembali menggarisbawahi persoalan kompleks antara kecanduan narkoba dan kriminalitas jalanan. Di tengah upaya penegakan hukum, muncul pertanyaan mendesak: sejauh mana program rehabilitasi dan pencegahan ulang bagi residivis telah menyentuh akar masalah?

















