Sumbawanews.com,- Jakarta — Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni meluncurkan sistem digital bernama “Jaga Rimba” untuk mengakhiri kekacauan perizinan di kawasan hutan Indonesia. Inovasi ini dirancang sebagai jawaban atas bertahun-tahunnya tumpang tindih izin, konflik sosial, dan ketidakjelasan batas wilayah yang merugikan negara, masyarakat adat, hingga investor.
Dengan nama yang sederhana namun penuh makna, Jaga Rimba bukan sekadar aplikasi baru, melainkan transformasi struktural dalam tata kelola kehutanan. Sistem ini mengintegrasikan 82 lapisan data geospasial tematik dari 24 unit kerja eselon II, serta 123 aturan dan relasi hukum yang saling terhubung, menciptakan satu peta tunggal yang menjadi acuan nasional — atau dikenal sebagai *One Map Policy*.
“Ini bukan soal teknologi, tapi soal cara kita berpikir,” ujar Raja Juli dalam peluncuran di Jakarta, Rabu (17/6/2026). “Selama ini, setiap direktorat jenderal punya peta sendiri, aturan sendiri, bahkan logika sendiri. Akibatnya, izin hutan di Sumatera bisa bertabrakan dengan hak masyarakat adat di Kalimantan, tanpa ada yang tahu.”
Sistem ini secara otomatis mendeteksi potensi tumpang tindih — misalnya, ketika izin perkebunan kelapa sawit beririsan dengan kawasan konservasi atau hutan adat. Fitur *Early Warning System*-nya akan langsung mengirim notifikasi ke unit terkait, memungkinkan tindakan preventif sebelum izin diterbitkan. Tak hanya itu, Jaga Rimba juga mampu memetakan hotspot kebakaran hutan dan lahan berdasarkan data cuaca, kepadatan vegetasi, dan riwayat aktivitas manusia.
Kemenhut menegaskan, sistem ini dirancang untuk menghapus ego sektoral. “Kalau kita tidak bisa menyatukan peta internal, bagaimana bisa berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN soal tanah APL? Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal integritas kebijakan,” tegas Raja Juli.
Dengan integrasi data dari berbagai sumber — mulai dari izin pinjam pakai hutan, konsesi, hingga hak ulayat masyarakat adat — Jaga Rimba diharapkan menjadi pintu masuk tunggal bagi semua pemangku kepentingan. Investor akan mendapat kepastian hukum, masyarakat adat bisa mempertahankan hak tradisionalnya, dan aparat penegak hukum memiliki dasar data yang jelas untuk menindak pelanggaran.
Meski belum sempurna, Raja Juli menekankan bahwa inisiatif ini adalah langkah berani untuk mengubah budaya kerja yang selama ini terfragmentasi. “Kita tidak lagi hanya mengejar angka izin yang diterbitkan. Kita mulai mengejar keberlanjutan. Jaga Rimba bukan cuma sistem, tapi janji: bahwa hutan kita tidak lagi jadi lahan konflik, tapi sumber kehidupan yang dijaga bersama.”
Sistem ini mulai diuji coba di lima provinsi prioritas — Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Riau, Papua, dan Sulawesi Selatan — sebelum diterapkan nasional pada akhir tahun ini. Dengan dukungan teknologi dan komitmen politik, Jaga Rimba berpotensi menjadi tonggak sejarah dalam upaya menjaga hutan Indonesia bukan hanya dari penebangan liar, tapi juga dari kekacauan administratif yang jauh lebih sulit diberantas.















