Home Berita Internasional Israel Tewaskan Hampir Seribu Warga Palestina Pasca-Gencatan Senjata

Israel Tewaskan Hampir Seribu Warga Palestina Pasca-Gencatan Senjata

Sumbawanews.com,- New York — Sejak gencatan senjata di Gaza pada Oktober 2025, pasukan Israel telah menewaskan hampir 1.000 warga Palestina, sebagian besar di antaranya adalah warga sipil. Laporan ini disampaikan oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, dalam pidatonya di sesi ke-62 Dewan HAM PBB di New York.

Türk mengecam kebijakan militer Israel yang secara sistematis memperkecil ruang hidup warga Palestina, sambil membatasi akses bantuan kemanusiaan ke wilayah-wilayah yang terisolasi. Di Tepi Barat, ia menyoroti meningkatnya kekerasan oleh pasukan Israel dan pemukim ilegal, yang mempercepat penghancuran komunitas lokal dan perluasan pendudukan melalui pencaplokan tanah.

Menurut data yang dikutip Türk, sejak gencatan senjata, lebih dari 57 orang tewas, hampir 1.300 lainnya terluka, ratusan ditangkap, dan 23 perintah penyitaan tanah dikeluarkan oleh otoritas Israel. Ia menegaskan bahwa sejumlah pejabat tinggi Israel terang-terangan menyuarakan niat mengusir seluruh penduduk Palestina dari Gaza dan menghapus kemungkinan berdirinya negara Palestina yang berdaulat — tindakan yang secara hukum internasional merupakan kejahatan perang.

“Ini bukan sekadar konflik militer. Ini adalah upaya sistematis untuk menghapus keberadaan sebuah bangsa dari tanahnya,” tegas Türk. Pernyataannya itu memperkuat seruan PBB untuk segera membuka penyelidikan independen dan menerapkan sanksi terhadap pelanggar hukum humaniter yang terlibat.

Laporan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan diplomatik global terhadap Israel, sementara ratusan ribu warga Gaza terus hidup dalam kondisi kelaparan, kekurangan air bersih, dan tanpa akses ke layanan medis dasar.

Previous articleAjudan Digeruduk Mahasiswa, Budiman Selamat
Next articlePerbedaan Awal Muharam, Umat Diminta Hormati Perbedaan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.