Sumbawanews.com,- Pemerintah Kota Palu menutup sementara akses Jembatan Palu III pasca-gempa tektonik berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang ibu kota Sulawesi Tengah pada Selasa, 16 Juni 2026, pukul 10.27 WIB. Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan menyusul ditemukannya retakan pada sambungan struktural jembatan, yang mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trinso Yunianto, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari kepala daerah. “Kami tidak bisa mengambil risiko. Meski belum ada kerusakan struktural yang terlihat parah, retakan pada sambungan jembatan menjadi indikator serius yang perlu dikaji mendalam oleh tim teknis,” ujarnya di lokasi.
Untuk mengurangi dampak kemacetan, Dishub bersama Polres Palu telah merancang pengalihan arus lalu lintas. Kendaraan dari arah Jalan Kimaja dialihkan melalui Jalan Rajamooli dan Jembatan Palu IV, sementara arus dari Jalan KH Wahid Hasyim dialihkan ke Jalan Teuku Umar dan kompleks Pasar Tua, dengan akses ke wilayah timur Palu melalui Jembatan Palu I. Rambu-rambu darurat dan petugas lapangan telah dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas secara intensif.
Gempa yang berpusat 42 kilometer di tenggara Palu dengan kedalaman 10 kilometer itu juga memicu 71 gempa susulan hingga pukul 14.30 WIB, menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Meski tidak berpotensi tsunami, guncangan kuat itu memicu evakuasi sejumlah pasien di RS Anuntaloko Parigi dan mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah titik.
Tim inspeksi teknis dari instansi terkait kini tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi Jembatan Palu III. Hasil kajian akan menjadi dasar keputusan apakah jembatan bisa dibuka kembali atau memerlukan perbaikan mendesak. “Kami meminta masyarakat bersabar dan tetap patuh pada rambu lalu lintas. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegas Trinso.
Pemkot Palu menegaskan bahwa semua langkah diambil dengan prinsip preventif—mengutamakan nyawa manusia di atas kepentingan mobilitas jangka pendek. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah melalui kanal komunikasi resmi.















