Home Serba Serbi Tekno UK Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

UK Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Sumbawanews.com,- Pemerintah Inggris resmi mengumumkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, sebuah kebijakan revolusioner yang bertujuan memulihkan masa kecil generasi muda dari dampak digital yang merusak. Dalam pidato di kediaman resminya di Downing Street, Perdana Menteri Keir Starmer menegaskan: “Teknologi raksasa telah diberi kesempatan—mereka gagal. Kini giliran negara bertindak.”

Larangan ini tidak hanya mencakup platform utama seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan X, tetapi juga mengenai aplikasi game yang memungkinkan interaksi dengan orang asing, streaming langsung, atau penggunaan chatbot romantis. Platform seperti WhatsApp dan Telegram tidak termasuk dalam cakupan larangan, karena dianggap alat komunikasi pribadi, bukan ruang publik digital. Semua layanan wajib mematikan akses otomatis bagi pengguna di bawah 16 tahun—tanpa perlu langkah tambahan dari pengguna atau orang tua.

Kebijakan ini mengadopsi model serupa yang diterapkan Australia sejak Desember 2025, di mana Meta saja telah menutup hingga 550.000 akun dalam sebulan demi mematuhi hukum. Hasil konsultasi nasional Inggris yang diluncurkan pada Januari menunjukkan bahwa 9 dari 10 orang tua mendukung batas usia 16 tahun sebagai ambang aman. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan pembatasan tambahan bagi remaja hingga usia 18 tahun, termasuk jam malam online dan penghentian otomatis fitur scrolling tanpa batas.

Starmer mengakui bahwa sebagian anak mungkin tetap menemukan cara untuk mengelak, tetapi ia menolak argumen itu sebagai pembenaran. “Kita tidak berkata, ‘Anak ini bisa beli minuman keras, jadi kita batalkan larangan penjualan alkohol untuk anak.’ Hukum bukan hanya aturan—ia adalah ekspresi nilai kita. Ia membentuk kontrak sosial, dan kebijakan ini akan mengubah cara orang tua berbicara dengan anak, serta harapan yang ditanamkan pada generasi mendatang.”

Regulasi teknis dan mekanisme penegakan akan dijalankan oleh Ofcom, regulator digital Inggris yang sebelumnya telah memimpin inisiatif keamanan daring paling ketat di dunia, mulai dari verifikasi usia hingga perlindungan terhadap predator online. Namun, pemerintah belum mengungkapkan detail teknis tentang sistem identifikasi yang akan digunakan—apakah melalui dokumen resmi, verifikasi biometrik, atau sistem lainnya.

Starmer menekankan bahwa kebijakan ini bukan anti-teknologi. “Saya tidak akan pernah menerima bahwa kita harus memilih antara pro-teknologi dan pro-anak. Kita bisa keduanya. Kita harus keduanya.”

Undang-undang ini ditargetkan untuk disahkan sebelum akhir tahun ini, dengan penerapan resmi dimulai pada musim semi 2027. Langkah ini diharapkan menjadi tolok ukur global, menantang industri teknologi untuk tidak lagi mengabaikan kesehatan mental dan perkembangan psikologis anak-anak demi keuntungan bisnis.

Previous articleAsus ExpertBook Ultra: Laptop Bisnis dengan Keamanan Anti-Maling Data
Next articleSatu Pelari Tumbang di JAKIM 2026, Meninggal Saat Half Marathon
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.