Sumbawanews.com,- Marius Borg Høiby, putra sulung Putri Mahkota Norwegia Mette-Marit, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Oslo setelah dinyatakan bersalah atas dua kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan. Putusan ini dijatuhkan pada Senin, 15 Juni 2026, setelah persidangan yang mengejutkan publik Norwegia dan memicu perdebatan luas tentang keadilan, privilege, dan kekerasan seksual.
Høiby, yang berusia 29 tahun, tidak hadir secara fisik di ruang sidang—ia mengikuti proses melalui sambungan video. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Jon Sverdrup Efjestad memutuskan ia bersalah atas pemerkosaan terhadap dua perempuan dalam kejadian terpisah: satu pada 2018 di kediaman keluarga kerajaan di Skaugum, dan satu lagi pada Maret 2024 di Oslo, saat korban dalam keadaan tidak sadar. Bukti utama yang menentukan adalah rekaman video yang dibuat oleh Høiby sendiri, yang menunjukkan korban dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan.
Meski jaksa menuntut hukuman tujuh tahun tujuh bulan, dan tim pembela meminta hanya 18 bulan, pengadilan memilih hukuman empat tahun sebagai bentuk keseimbangan antara beratnya kejahatan dan fakta bahwa empat dari enam dakwaan pemerkosaan lainnya dibebaskan. Dua kasus lainnya, termasuk dugaan pemerkosaan di Kepulauan Lofoten pada 2023, dinyatakan tidak terbukti.
Selain pemerkosaan, Høiby juga dihukum atas tindak kekerasan terhadap mantan kekasihnya, influencer Nora Haukland. Namun, pengadilan menolak dakwaan yang menyatakan ia mengancam membakar pakaian korban—tuduhan yang sempat menjadi sorotan media.
Kasus ini menjadi simbol ketegangan antara status sosial dan hukum. Meski lahir dari garis keturunan kerajaan—ibunya menikah dengan Putra Mahkota Haakon saat Høiby berusia empat tahun—ia tidak pernah memiliki gelar resmi atau status anggota keluarga kerajaan Norwegia. Kehidupannya yang bebas dari batasan kerajaan justru menjadi sorotan saat ia terlibat dalam serangkaian tindakan kriminal yang melukai perempuan.
Persidangan juga berlangsung di tengah kondisi kesehatan ibunya, Putri Mette-Marit, yang sedang menunggu transplantasi paru-paru akibat fibrosis paru. Tim hukum Høiby berargumen agar vonis diringankan agar ia bisa lebih banyak menghabiskan waktu bersama sang ibu. Namun, hakim menegaskan bahwa keadilan tidak bisa dikompromikan, bahkan oleh latar belakang keluarga.
Hanya satu dari enam korban yang hadir langsung mendengar vonis. Tak ada yang mengajukan permintaan maaf secara terbuka. Høiby, yang sejauh ini tidak memberikan pernyataan publik, masih berhak mengajukan banding.
Kasus ini bukan hanya soal seorang pria yang dihukum karena kejahatan seksual—tapi soal sistem hukum yang tetap tegak, bahkan ketika pelakunya lahir di balik pintu istana.

















