Home Berita Nasional Bupati Pati Sudewo Terjerat Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

Bupati Pati Sudewo Terjerat Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

Sumbawanews.com,- Jakarta – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait proyek infrastruktur perkeretaapian yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/6/2026), dalam sidang yang dihadiri majelis hakim pimpinan Edwin Pudyono.

Menurut jaksa, aliran dana tersebut berasal dari sejumlah kontraktor dan pejabat pembuat komitmen yang terlibat dalam proyek-proyek jalur ganda kereta api di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Semua transaksi terjadi selama Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2021–2023, sebelum ia terpilih sebagai Bupati Pati.

Dakwaan pertama menyebut total suap sebesar Rp1,3 miliar. Salah satu pemberi terbesar adalah Nur Hidayat, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, yang disebut menyerahkan Rp450 juta sebagai fee atas proyek Jalur Ganda Mojokerto–Surabaya (JGMS). Meski tidak melakukan pekerjaan langsung, Nur Hidayat tetap menerima pembayaran itu melalui skema kerja sama operasi (KSO) yang dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingan proyek.

Selain itu, Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, diduga menyerahkan Rp200 juta sebagai imbalan atas kemenangan perusahaannya dalam lelang proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) 1. Sementara itu, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung, disebut memberikan Rp721 juta—setara 0,5 persen dari nilai kontrak proyek JGSS 6 yang mencapai Rp143 miliar.

Di luar suap, jaksa juga mengungkap gratifikasi senilai Rp2,4 miliar yang diterima Sudewo. Porsi terbesar, Rp2,3 miliar, berupa uang tunai yang diserahkan oleh Nur Hidayat. Selain itu, Sudewo juga menerima sebuah keris senilai Rp15 juta dari pihak yang sama.

Yang paling mencolok adalah gratifikasi berbentuk fisik: perbaikan jalan di depan rumah Sudewo di kawasan Kadipiro, Surakarta. Pekerjaan yang menelan biaya Rp150 juta itu dibiayai oleh Dheki Martin, Pejabat Pembuat Komitmen proyek JGSS, yang diduga ingin memperoleh kemudahan dalam pengawasan dan pencairan anggaran proyek.

Untuk tindak pidana suap, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP. Sementara untuk gratifikasi, ia dijerat dengan Pasal 12B UU yang sama.

Sidang kali ini menandai babak baru dalam kasus korupsi yang telah menyeret nama Sudewo sejak masa jabatannya sebagai anggota DPR. KPK, yang telah mengusut dugaan intervensi lelang dan pemerasan terhadap calon perangkat desa, kini memperluas fokus penyelidikan ke jaringan proyek strategis nasional yang diduga menjadi sumber utama aliran uang haram.

Dengan total nilai yang mencapai lebih dari tiga miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu pemeriksaan korupsi terbesar yang melibatkan pejabat daerah yang berasal dari lintas jabatan legislatif dan eksekutif. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci dan penyerahan bukti-bukti pendukung dalam beberapa minggu mendatang.

Previous articleMembran Air dari Limbah Plastik, Solusi Cerdas BRIN
Next article1 Muharam, Momentum Hijrah Sosial
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.