Sumbawanews.com,- Universitas Atma Jaya Yogyakarta membenarkan pemecatan seorang dosen Fakultas Hukum yang menjadi pelapor dugaan praktik jurnal predator di lingkungan kampus. Keputusan itu menimbulkan kontroversi, mengingat dosen tersebut justru dihukum setelah berupaya menjaga integritas akademik dengan melaporkan sejumlah publikasi ilmiah yang diduga hanya berorientasi keuntungan finansial, tanpa proses peer review yang sah.
Pemecatan itu terjadi pada April 2026, sebulan sebelum laporan resmi dosen tersebut—yang menggunakan inisial R—diumumkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Mei 2026. Menurut kuasa hukum LBH, Wetub Toatubun, dosen itu mengumpulkan bukti kuat bahwa sejumlah jurnal yang digunakan rekan-rekannya, termasuk pejabat kampus dan guru besar, telah dicabut dari indeks Scopus. Artinya, publikasi-publikasi itu tidak lagi valid untuk mendukung kenaikan jabatan akademik atau sertifikasi dosen.
Alih-alih mendapat apresiasi, dosen itu justru mengalami tekanan sistemik. Ia dipanggil berulang kali oleh dekanat dan rektorat, dikucilkan oleh sesama dosen, dan kerap menjadi sasaran kritik pedas karena dianggap “mencemarkan nama baik kampus.” “Klien kami ingin melindungi standar ilmiah, tapi malah dianggap sebagai ancaman,” ujar Wetub.
Pihak kampus, melalui Hengky Widhi Antoro, Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Atma Jaya, membela keputusan pemecatan sebagai langkah yang “berdasarkan hukum dan peraturan internal.” Ia menegaskan proses penyelesaian sengketa telah berlangsung sejak 2024, melalui mekanisme bipartit sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Yayasan Slamet Rijadi, yang menaungi kampus, juga menyatakan menghormati hak dosen untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Namun, kritik terhadap keputusan ini tak hanya datang dari LBH. Banyak akademisi dan aktivis pendidikan mempertanyakan logika yang mendasari pemecatan: apakah menegakkan kebenaran ilmiah layak dihukum sebagai pelanggaran disiplin? Jurnal predator—yang memungut biaya publikasi tanpa memastikan kualitas riset—telah lama diakui sebagai ancaman terhadap kredibilitas akademik Indonesia. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pun telah beberapa kali mengingatkan perguruan tinggi untuk menghindari jurnal-jurnal semacam ini.
Dalam konteks ini, pemecatan dosen R bukan sekadar kasus personal. Ia menjadi simbol ketegangan antara kepentingan institusi yang ingin menjaga citra, dan kebutuhan mendesak akan transparansi serta integritas ilmiah. Jika pelapor korupsi akademik dihukum, bukan tidak mungkin praktik jurnal predator akan semakin merajalela—dengan biaya yang lebih mahal: kehancuran nilai-nilai ilmu pengetahuan itu sendiri.
Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kedua belah pihak masih menunggu putusan resmi yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, dunia akademik menanti: apakah kampus akan menjadi ruang untuk kebenaran, atau hanya tempat untuk kepentingan?
















