Sumbawanews.com,- Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Operasi yang berlangsung pada Sabtu (13/6/2026) itu bermula dari patroli rutin petugas di wilayah perbatasan, yang memunculkan kecurigaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO.
Petugas mencurigai tas yang dibawa MO karena terkunci rapat dengan gembok, tak biasa dalam pola pergerakan warga biasa di kawasan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam kemasan teh berwarna hijau—dengan cara yang sengaja dirancang untuk mengelabui deteksi visual dan sensor dasar.
“Pelaku diduga memanfaatkan kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyelundupkan narkoba dari sisi Malaysia ke wilayah Indonesia,” ujar Komandan Satgas Pamtas, Letkol Arh Andy Qomarudin, menjelaskan modus operandi yang semakin canggih. Ia menambahkan, penggunaan kemasan sehari-hari seperti teh menjadi tren baru dalam penyelundupan narkotika, yang mempersulit identifikasi tanpa pemeriksaan fisik mendalam.
Barang bukti yang diamankan kini dalam proses pengamanan lebih lanjut oleh aparat keamanan setempat, sambil mengejar kemungkinan jaringan di belakang pelaku. Kasus ini menjadi salah satu temuan terbesar di perbatasan Kalimantan Barat sepanjang tahun ini, sekaligus menunjukkan ketangkasan Satgas Kostrad dalam mengantisipasi ancaman narkoba yang terus beradaptasi.
Wilayah Entikong, yang menjadi pintu masuk utama perdagangan lintas batas, terus menjadi fokus operasi intensif karena posisinya yang strategis. Pemerintah melalui TNI dan Polri berkomitmen memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, mengingat tingginya permintaan narkoba di pasar dalam negeri yang mendorong jaringan transnasional semakin agresif.

















