Sumbawanews.com,- Satpol PP bersama tim gabungan meratakan 160 kios ilegal di Rest Area Segar Alam dan sepanjang Jalur Puncak, Cianjur, pada Sabtu (13/6/2026). Aksi penertiban yang berlangsung pagi hari itu memicu ketegangan antara petugas dan puluhan pedagang yang menolak pembongkaran secara mendadak. Beberapa pedagang sempat berusaha menghalangi alat berat, namun akhirnya terpaksa menyerah saat bangunan-bangunan sementara yang telah mereka dirikan selama bertahun-tahun runtuh satu per satu.
Yanti (49), salah satu pedagang yang kehilangan tempat usahanya, mengaku tidak pernah mengetahui isi surat pemberitahuan yang diminta tandatangani sebelumnya. “Isinya tidak jelas, tiba-tiba hari ini langsung dibongkar. Kami tidak punya waktu untuk berpikir, apalagi mencari solusi,” katanya sambil menangis, memegang sisa-sisa barang dagangan yang tercecer di tanah.
Keprihatinan serupa disampaikan Agus Rama, mahasiswa asal Cianjur yang turut menyaksikan aksi penertiban. Menurutnya, banyak pedagang sebenarnya memiliki dokumen hak guna pakai lahan dari instansi terkait, sehingga penghapusan kios tanpa relokasi atau kompensasi jelas terasa tidak adil. “Mereka tidak hanya kehilangan usaha, tapi juga cicilan rumah dan kredit usaha yang masih berjalan. Ini bukan sekadar masalah ketertiban, tapi soal nasib manusia,” ujarnya.
Pemerintah daerah hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai rencana relokasi atau bantuan sosial bagi para pedagang. Padahal, kios-kios tersebut menjadi tulang punggung ekonomi lokal, terutama di musim liburan saat arus wisata ke Puncak melonjak tajam. Banyak dari mereka mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak dan pengobatan.
Aksi ini memicu debat publik: apakah penertiban yang tegas harus selalu diikuti dengan kebijakan yang manusiawi? Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa kios-kios ilegal mengganggu tata ruang, menghambat lalu lintas, dan berpotensi menimbulkan bencana di jalur rawan longsor. Namun di sisi lain, masyarakat menuntut keadilan—bukan hanya penegakan hukum, tapi juga perlindungan terhadap hak hidup warga kecil yang telah bertahan di sana selama puluhan tahun.
Video yang beredar menunjukkan adegan pedagang berteriak memohon, sementara petugas terus mendorong alat berat maju. Di latar belakang, asap tebal mengepul dari puing-puing kayu dan seng yang terbakar akibat kecelakaan saat pembongkaran.
Pembongkaran ini bukan yang pertama, tapi yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, sejumlah kios di Cicadas Market dan titik-titik strategis lain di sepanjang jalur Puncak juga telah diratakan demi proyek BRT dan penataan ulang kawasan. Namun, belum ada kebijakan komprehensif yang menjamin keberlanjutan ekonomi para pedagang.
Kini, ratusan keluarga harus kembali memulai dari nol—tanpa tempat, tanpa jaminan, tanpa suara yang didengar. Di tengah tuntutan akan ketertiban, pertanyaan besar tetap menggantung: kapan pemerintah belajar bahwa penegakan hukum tanpa empati adalah kekerasan yang sah secara administrasi, tapi tidak secara kemanusiaan.

















