Home Berita Nasional Pembawa Molotov Saat Demo Mahasiswa Ditangkap

Pembawa Molotov Saat Demo Mahasiswa Ditangkap

Sumbawanews.com,- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka atas dugaan membawa bahan peledak improvisasi saat aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Penangkapan terjadi di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah gerak-geriknya mencurigakan petugas keamanan di lapangan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ANH ditangkap setelah petugas mengamati perilakunya yang tidak wajar di tengah kerumunan massa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita tiga botol berisi cairan mudah terbakar, masing-masing dilengkapi sumbu yang siap dinyalakan. Barang bukti itu ditemukan dalam tas ransel yang dibawanya.

“Benda-benda ini diklasifikasikan sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi menimbulkan bahaya besar, terutama di tengah kerumunan yang padat,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).

Setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti pendukung, penyidik memutuskan menaikkan status ANH dari tersangka potensial menjadi tersangka resmi. Ia kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk penyelidikan terkait motif dan keterkaitannya dengan kelompok tertentu.

Kejadian ini terjadi di tengah aksi besar mahasiswa yang menuntut reformasi kebijakan publik. Meski aksi berlangsung damai secara umum, penemuan molotov itu memicu kekhawatiran akan adanya upaya provokasi yang bisa mengubah suasana menjadi ricuh.

Polisi menegaskan, meskipun demonstrasi adalah hak konstitusional, segala bentuk kekerasan atau penggunaan senjata improvisasi tidak akan ditoleransi. “Kami menghargai aspirasi, tapi tidak akan biarkan ada yang mengubah aksi damai menjadi ancaman nyata bagi keselamatan publik,” tegas Budi.

ANH kini ditahan di Mapolda Metro Jaya sambil menunggu proses lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, jejak digital, dan keterlibatan pihak lain.

Previous articleRatusan Kepala Sekolah di Sulsel Diminta Mundur Usai Temuan BOS
Next articleBullying Berujung Kesetrum, Komnas PA: Ini Kriminal
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.