Home Serba Serbi Tekno Influencer Asing Dilarang Monetisasi Konten di Piala Dunia 2026 Tanpa Visa Kerja

Influencer Asing Dilarang Monetisasi Konten di Piala Dunia 2026 Tanpa Visa Kerja

Sumbawanews.com,- Pemerintah Amerika Serikat memperketat aturan bagi influencer asing yang ingin membuat konten monetisasi selama Piala Dunia 2026, dengan menegaskan bahwa aktivitas semacam itu termasuk pekerjaan dan memerlukan visa khusus. Dalam pernyataan bersama antara Customs and Border Protection (CBP) dan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), dijelaskan bahwa datang ke AS dengan tujuan utama membuat konten sosial media—yang menghasilkan pendapatan selama berada di negara itu—sudah dianggap sebagai kegiatan profesional yang tidak boleh dilakukan hanya dengan visa turis.

Kebijakan ini berdampak langsung pada strategi komunikasi FIFA yang telah menjalin kemitraan eksklusif dengan platform seperti TikTok dan YouTube untuk melibatkan puluhan influencer internasional. Di bawah kesepakatan itu, ratusan kreator dari 11 negara dan 22 kota di empat benua akan diberi akses tanpa batas ke pertandingan, sesi latihan, dan laporan behind-the-scenes, dengan misi menyajikan kisah manusia, analisis taktis, dan nuansa otentik dari turnamen yang akan diselenggarakan di 11 kota tuan rumah, termasuk Los Angeles, New York, Miami, dan San Francisco.

FIFA memperkirakan lebih dari 6,5 juta penonton akan hadir di seluruh negara tuan rumah, dengan sekitar 3,7 juta di antaranya datang ke AS—sebagian besar dari luar negeri. Sementara YouTube menjanjikan “perspektif segar” yang belum pernah ada sebelumnya, dan TikTok menekankan keragaman suara global, kini muncul pertanyaan besar: apakah para kreator ini sudah memiliki izin resmi untuk bekerja secara legal?

Jawabannya belum jelas. Visa turis B1/B2 yang biasa digunakan wisatawan tidak lagi memadai. Satu-satunya jalur legal adalah visa O-1, yang ditujukan bagi individu dengan “kemampuan luar biasa” di bidang seni, bisnis, atau media—tapi proses pengajuan dan persetujuannya rumit, memerlukan dokumen mendalam, dan sering memakan waktu berbulan-bulan. Banyak influencer mungkin belum mengajukan permohonan, atau bahkan tidak menyadari bahwa konten berbayar mereka di AS termasuk pelanggaran imigrasi.

Otoritas AS disebut akan memperkuat pemeriksaan di bandara dan perbatasan, serta memantau aktivitas digital para kreator yang dicurigai melanggar aturan. Ancaman sanksi tidak main-main: deportasi, larangan masuk berulang, hingga denda. Ini menjadi ujian pertama bagi pemerintah AS dalam menegakkan hukum imigrasi di era digital, di mana batas antara hiburan, promosi, dan pekerjaan semakin kabur.

Sementara FIFA dan platform media terus mempromosikan kolaborasi ini sebagai “revolusi dalam cara fans mengalami Piala Dunia,” pemerintah AS menegaskan: tidak ada ruang untuk pengecualian. Jika Anda menghasilkan uang dari konten yang dibuat di AS, Anda sedang bekerja—dan Anda harus punya izinnya.

Previous articlePolri Minta Demo Hindari Bundaran HI
Next articleEl Nino Menguat, Ancaman Kekeringan dan Banjir Meningkat
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.