Home Berita Nasional Warga Diminta Lapor Jika Temukan Anak Terpapar Judi Online

Warga Diminta Lapor Jika Temukan Anak Terpapar Judi Online

Sumbawanews.com,- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi anak yang terpapar judi online. Menurutnya, partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam memutus rantai eksploitasi digital yang semakin merusak generasi muda.

“Laporkan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau via WhatsApp ke nomor 08111-129-129. Setiap laporan bisa menyelamatkan masa depan seorang anak,” tegas Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, dampak judi online pada anak tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga psikologis dan sosial. Anak-anak yang terjerat sering mengalami gangguan mental, penurunan drastis prestasi akademik, hingga kecanduan ekstrem yang mengikis kemampuan pengambilan keputusan. Otak bagian prefrontal cortex—yang mengatur kendali emosi dan rasionalitas—terganggu akibat stimulasi dopamin berlebihan dari permainan berbasis taruhan.

Lebih parah lagi, banyak kasus menunjukkan anak-anak terpaksa mencuri uang orang tua, berbohong, bahkan terlibat dalam pinjaman online ilegal demi memenuhi taruhan berikutnya. “Jika pornografi merusak moral dan game adiktif mencuri waktu produktif, judi online menyempurnakan kehancuran itu dengan kehancuran finansial dan sosial sejak usia dini,” ujar Arifah.

Kementerian PPPA menekankan bahwa ancaman ini setara dengan bahaya konten digital lainnya. Untuk itu, pemerintah tengah mempercepat implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai kerangka kebijakan nasional yang menyeluruh. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir ratusan situs dan aplikasi judi online yang mengancam anak-anak.

Data terbaru menunjukkan lebih dari 200.000 anak di Indonesia telah terpapar judi online. Angka ini menjadi alarm nasional yang tak bisa diabaikan. Arifah menegaskan, perlindungan anak di dunia digital bukan lagi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan kewajiban bersama—mulai dari keluarga, guru, tetangga, hingga masyarakat luas.

“Jangan tunggu sampai anak terjerat. Lapor segera jika melihat tanda-tanda mencurigakan. Karena satu laporan bisa jadi jembatan menuju penyelamatan,” pungkasnya.

Previous articleFuad Hasan Tunda Panggilan KPK karena Ibadah Haji
Next articleYoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.