Sumbawanews.com,- Pemerintah Kanada mengajukan rancangan undang-undang bernama Safe Social Media Act yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Jika disahkan, langkah ini akan menjadikan Kanada sebagai negara terbaru yang mengambil tindakan tegas terhadap paparan digital pada remaja, menyusul Australia, Indonesia, dan Malaysia yang sebelumnya telah menerapkan pembatasan serupa.
RUU ini tidak hanya menetapkan batas usia, tetapi juga membebani platform media sosial dengan kewajiban baru untuk melindungi pengguna muda. Perusahaan teknologi wajib merancang produk yang secara desain lebih aman bagi anak-anak, menghapus konten deepfake, serta materi yang memperlihatkan eksploitasi seksual terhadap anak—termasuk konten yang membuat penyintas kembali mengalami trauma. Selain itu, platform harus menyediakan label jelas untuk konten yang dihasilkan kecerdasan buatan, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, dan fitur pemblokiran otomatis untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya.
Namun, aturan ini tidak berlaku seragam untuk semua teknologi digital. Meski media sosial dilarang untuk anak di bawah 16 tahun, layanan chatbot berbasis AI tidak dikenai batasan usia. Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada, Marc Miller, menjelaskan bahwa dampak chatbot AI belum sepenuhnya dipahami sebanding dengan kerusakan sosial yang ditimbulkan platform media sosial. “Mereka tidak memiliki peran sosial yang sama,” katanya dalam konferensi pers, mengutip laporan Engadget.
Meski demikian, RUU tersebut tetap mengatur chatbot AI dengan ketentuan khusus. Platform AI diwajibkan mengurangi risiko penyebaran konten berbahaya, mencegah perilaku yang dapat membahayakan pengguna, dan menyiapkan protokol darurat untuk menangani krisis—sebagai respons langsung terhadap insiden penembakan di Tumbler Ridge yang melibatkan chatbot dari OpenAI.
Pelaksanaan aturan ini akan diawasi oleh Komisi Keamanan Digital Kanada, lembaga baru yang dibentuk melalui undang-undang terpisah. Lembaga ini berwenang menegakkan regulasi, menilai kepatuhan platform, dan memberikan pengecualian jika suatu layanan dinilai telah menyediakan perlindungan yang memadai bagi anak-anak.
Langkah Kanada ini menandai pergeseran signifikan dalam kebijakan digital global, di mana pemerintah mulai mengakui bahwa keamanan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga kewajiban sistemik yang harus diatur oleh negara. Dengan RUU ini, Kanada berusaha membangun lapisan perlindungan yang lebih komprehensif—bukan hanya dengan melarang, tetapi dengan merancang ulang ekosistem digital agar ramah terhadap generasi muda.

















