Home Berita Nasional TNI AD Jelaskan Proses Hukum Pengosongan Rumah di Lenteng Agung

TNI AD Jelaskan Proses Hukum Pengosongan Rumah di Lenteng Agung

Sumbawanews.com,- Jakarta – TNI Angkatan Darat membuka suara terkait operasi pengosongan rumah di kompleks Asrama Eks Yon Zikon 15, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang menuai perhatian publik akibat aksi penertiban yang melibatkan ratusan aparat gabungan. Kepala Penerangan Pusat Zeni (Kapen Pusziad) Letkol Czi M Kharisma menegaskan, seluruh proses dilakukan secara bertahap, transparan, dan berdasarkan hukum administrasi negara.

“Ini bukan sekadar penertiban fisik, tapi bagian dari pemulihan aset negara yang telah bersertifikat,” ujar Letkol Kharisma dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026). Ia menjelaskan, sejak 2024, pihaknya telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada penghuni, dimulai dengan pertemuan pada 9 Juli dan 29 Agustus 2024, diikuti tiga kali Surat Peringatan (SP) secara berturut-turut hingga Januari 2025.

Lahan seluas 152 unit rumah tersebut, menurutnya, merupakan barang milik negara yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan. “Aset ini dirancang sebagai rumah dinas militer, bukan permukiman swasta. Penghuni saat ini menempati secara tidak sah,” tegasnya.

Operasi penertiban yang berlangsung sejak Senin (8/6) melibatkan 660 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PLN, dan Damkar. Tujuannya bukan hanya mengosongkan bangunan, tapi juga memastikan keamanan, kelancaran lalu lintas, dan kesiapsiagaan darurat. Dari 152 unit, 45 rumah telah dikosongkan secara sukarela oleh penghuni sebelum operasi dimulai. Sisanya, 107 unit, menjadi sasaran penertiban bertahap selama lima hari, dengan 24 unit menjadi prioritas pada hari pertama.

Kharisma menekankan, pendekatan humanis tetap diutamakan. “Kami paham ini menyentuh aspek sosial yang sangat dalam. Tapi hukum harus ditegakkan, terutama terkait aset negara yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya. Ia menambahkan, pihaknya terbuka untuk koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan lembaga sosial untuk membantu penghuni yang terdampak dalam proses pemindahan.

Sebelumnya, aksi penggusuran sempat memicu reaksi emosional dari warga yang menangis dan menolak meninggalkan rumah. Namun, TNI AD menegaskan bahwa tidak ada paksaan fisik atau kekerasan dalam pelaksanaan. Semua prosedur, dari administrasi hingga eksekusi, telah diikuti secara ketat sesuai regulasi yang berlaku.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan aset strategis milik negara yang selama bertahun-tahun disalahgunakan. Di tengah tuntutan transparansi, TNI AD berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepedulian sosial.

Previous articlePolri Geledah Kantor Wika, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Next articleChromebook Nadiem Dinilai Salah Sasaran
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.