Home Berita Nasional Chromebook Nadiem Dinilai Salah Sasaran

Chromebook Nadiem Dinilai Salah Sasaran

Sumbawanews.com,- Jaksa Penuntut Umum menilai program pengadaan laptop Chromebook di era Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak tepat sasaran, bahkan merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU Paul menegaskan bahwa perangkat tersebut justru didistribusikan ke daerah perkotaan yang sudah memiliki akses internet dan perangkat digital, sementara pelajar di daerah 3T—tertinggal, terdepan, dan terluar—yang paling membutuhkan bantuan teknologi pendidikan justru terabaikan.

Menurut jaksa, keputusan ini didorong oleh konflik kepentingan pribadi Nadiem sebagai pendiri GoTo, perusahaan yang memiliki hubungan bisnis erat dengan Google, produsen Chromebook. “Pada masa pandemi, ketika pembelajaran daring menjadi kebutuhan mendesak, kebijakan ini memilih yang mudah, bukan yang paling membutuhkan,” ujar Paul usai sidang replik, Selasa (9/6/2026). Ia menekankan, distribusi Chromebook seharusnya menjadi solusi untuk menyamakan akses pendidikan, bukan memperdalam kesenjangan digital.

Nadiem membantah tudingan tersebut. Dalam pernyataan terpisah, ia menyoroti bahwa data yang diajukan jaksa hanya mencakup periode 2020–2022, saat sistem manajemen perangkat (Chrome Device Management/CDM) belum sepenuhnya terintegrasi. “Data yang ditampilkan jaksa tidak lengkap. Mereka hanya menunjukkan angka rendah di awal, tapi tidak melihat tren penggunaan setelah sistem diperbaiki,” ujar Nadiem. Ia menunjukkan bukti bahwa pada 2023 hingga 2025, pemanfaatan Chromebook di sekolah-sekolah meningkat signifikan, terutama di daerah terpencil yang sebelumnya tidak memiliki perangkat memadai.

Menurut Nadiem, data CDM yang kini telah lengkap membuktikan bahwa perangkat itu digunakan secara aktif untuk pembelajaran, ujian, dan akses materi edukasi digital—bukan hanya sebagai simpanan di gudang. “Setelah data di-pull down, jreng, semua terlihat. Penggunaannya tinggi, bahkan di sekolah-sekolah yang dulu tidak punya komputer sama sekali,” katanya. Ia menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk mempercepat transformasi digital pendidikan, bukan untuk keuntungan pribadi.

Persidangan kini memasuki tahap perdebatan antara dua narasi: apakah ini kesalahan kebijakan yang merugikan publik, atau upaya inovasi yang terhambat oleh keterlambatan sistem pelaporan? Jaksa menilai ada unsur kesengajaan dalam mengabaikan prinsip keadilan distribusi, sementara terdakwa menekankan bahwa hasil nyata di lapangan justru membuktikan keberhasilan jangka panjang.

Dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah dan dampaknya yang menyentuh jutaan pelajar, kasus ini bukan sekadar soal teknologi—tapi soal integritas kebijakan publik di tengah krisis pendidikan yang masih belum teratasi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan jaksa berjanji akan menghadirkan lebih banyak data lapangan untuk memperkuat argumen bahwa Chromebook gagal menyentuh sasaran utamanya: anak-anak yang paling rentan.

Previous articleTNI AD Jelaskan Proses Hukum Pengosongan Rumah di Lenteng Agung
Next articleJakarta Bangun Masa Depan dengan Sains dan Teknologi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.