Home Berita Nasional Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Setelah Konsultasi dengan Menteri

Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Setelah Konsultasi dengan Menteri

Sumbawanews.com,- Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam hari, Rabu (3/6/2026), setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto. Kedatangannya ke Gedung Merah Putih disertai pengawalan ketat, menyusul kegagalan operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat membuatnya “hilang” dari pantauan penyidik.

Dalam pertemuan singkat di kantor kementerian pada siang harinya, Silmy meminta arahan mengenai langkah yang harus diambil menghadapi perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Namun, Menteri Agus Andrianto menegaskan tidak memberikan petunjuk apapun. “Beliau tanya, ‘ini arahnya ke mana?’ Kami jawab, kami tidak tahu. Ini proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum,” ujar Agus di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin (8/6/2026).

Agus menekankan, pihaknya sengaja tidak ikut campur agar tidak dianggap menghalangi proses penyidikan KPK. “Jangan sampai kita dianggap menghalangi. Ini bukan urusan administrasi, ini urusan hukum. Yang tahu materinya, yang menangani,” tegasnya.

Silmy, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas, sempat tidak ditemukan saat KPK melakukan OTT terhadap sejumlah petugas imigrasi terkait dugaan suap dan pemerasan izin tinggal WNA. Penyidik menduga ia memiliki informasi kunci, namun ia menghilang selama beberapa jam. Baru pada pukul 23.30 WIB, ia muncul di KPK dengan didampingi sejumlah ajudan, dan secara resmi menyerahkan diri.

Keesokan harinya, Kamis (4/6), KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dengan rompi oranye. Ia diduga terlibat dalam jaringan pungutan liar terkait penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) bagi WNA. Sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah Porsche, Harley-Davidson, valuta asing, dan perhiasan, telah disita dari kediamannya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Silmy belum mengajukan praperadilan. Kuasa hukumnya menyatakan sedang mempertimbangkan strategi hukum yang paling tepat, termasuk mengevaluasi prosedur penggeledahan yang dilakukan KPK.

Saat ini, Silmy tidak lagi menjabat sebagai pejabat pemerintah. Ia telah resmi bergabung sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero), sebuah posisi yang diembannya setelah meninggalkan jabatan publiknya. Namun, kasus ini tetap menjadi sorotan nasional, mengingat posisinya yang strategis di kementerian yang menjadi titik rawan korupsi di bidang imigrasi.

KPK sendiri terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan staf teknis di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini menjadi salah satu ujian awal kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di lingkungan birokrasi yang selama ini dianggap sulit dijamah.

Previous articleTrenggono Pensiun Dini dari TNI demi Fokus pada Gizi Nasional
Next articleHouthi Buka Front Baru: Laut Merah Ditutup, Tel Aviv Diserang
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.