Home Berita Nasional Singapura Tolak Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

Singapura Tolak Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan Paulus Tannos untuk menghentikan proses ekstradisi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Putusan ini menjadi titik balik signifikan dalam upaya mengeksekusi hukum terhadap buron yang selama ini bersembunyi di luar negeri.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penolakan tersebut memperkuat legitimasi hukum proses ekstradisi yang sedang berjalan. “Ini adalah langkah penting dalam kerja sama hukum lintas batas. KPK yakin bahwa keadilan tidak mengenal wilayah,” ujar Budi.

Paulus Tannos, yang kini masih berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap otoritas Singapura berdasarkan perintah penangkapan sementara (provisional arrest), bukan oleh aparat Indonesia. Penangkapan ini dilakukan sesuai mekanisme hukum internasional, bukan melalui KUHAP, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua kali ditolak oleh hakim dengan alasan *error in objecto* dan prematur.

Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya pada 2 Desember 2025 menyatakan bahwa tindakan penangkapan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia tidak termasuk objek praperadilan sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Lebih lanjut, berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang berstatus buron dilarang mengajukan praperadilan—baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

Kini, proses ekstradisi memasuki tahap kritis. Sidang *committal hearing* dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026, di mana kedua belah pihak—Pemerintah Indonesia yang diwakili Attorney General’s Chambers (AGC) dan tim hukum Tannos—akan menyampaikan argumen akhir. Putusan ekstradisi kemungkinan akan dijatuhkan segera setelah sidang tersebut, meski pihak terdakwa masih berhak mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai Undang-Undang Ekstradisi Singapura.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta berbagai lembaga penegak hukum di dalam dan luar negeri. “Sinergi antarnegara adalah kunci dalam memutus rantai kekebalan hukum para pelaku korupsi yang melarikan diri,” tambah Budi.

Kehadiran Paulus Tannos di Indonesia dinilai krusial untuk memastikan proses peradilan berjalan secara utuh, memberikan kepastian hukum, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. KPK juga mengapresiasi dukungan penuh dari pihak berwenang Singapura, yang dianggap sebagai contoh nyata kerja sama global dalam pemberantasan korupsi.

Dengan langkah ini, Indonesia semakin mendekati tujuan utama: membawa pelaku korupsi yang bersembunyi di luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan tanpa pandang bulu.

Previous articleTelkom Percepat Ekspansi Data Center di Batam
Next articlePolri dan Ormas: Netralitas di Ujung Tanduk
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.