Sumbawanews.com,- Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap dua pengusaha PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, atas kasus suap dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Keduanya dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan telah menyuap pejabat pemerintah demi kelancaran proses administrasi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana pada Kamis (4/6/2026), kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan jika tak mampu membayar. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah merusak integritas birokrasi publik. “Perbuatan mereka memperkuat budaya transaksional yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah,” ujar hakim.
Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui kesadaran penuh atas tindakan mereka. Mereka mengaku mengetahui adanya praktik suap yang sudah menjadi “tradisi” di lingkungan perusahaan sebelumnya, namun memilih untuk melanjutkannya demi kelancaran operasional bisnis. Fakta ini menjadi pertimbangan berat bagi majelis, meski tidak ada bukti langsung bahwa uang suap diterima oleh pejabat Kemnaker.
Miki Mahfud, yang juga suami dari seorang auditor ahli pratama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sorotan lantaran ironi posisinya yang berada dalam jaringan anti-korupsi, sementara ia terlibat dalam praktik yang sama.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK terhadap jaringan pungli di bidang sertifikasi K3 yang telah berlangsung sejak 2019. Sebelumnya, sejumlah pejabat Kemnaker, termasuk Dirjen Binwasnaker dan K3, telah divonis dalam kasus serupa dengan hukuman hingga 4,5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Hukuman terhadap Temurila dan Miki menjadi peringatan keras bahwa korupsi tidak hanya melibatkan penerima suap, tetapi juga pemberinya—yang sering kali dianggap sebagai “korban sistem”. Dalam pandangan hukum, keduanya sama-sama bertanggung jawab atas kerusakan sistem.

















