Sumbawanews.com,- Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah, menilai gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan pembukaan dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo sebagai langkah hukum yang salah alamat. Menurutnya, gugatan tersebut seharusnya tidak diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, melainkan ke Pengadilan Negeri di Yogyakarta—tempat UGM berkedudukan dan tempat proses administrasi ijazah dilakukan.
“Gugatan UGM sudah inkrah, artinya tidak bisa lagi diajukan ulang. Jika tetap dipaksakan, maka secara prosedural itu cacat hukum,” ujar Syamsuddin dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026). Ia menekankan bahwa kewenangan pengadilan tata usaha negara tidak mencakup sengketa administrasi kelembagaan semacam ini, terutama ketika substansi masalahnya bersifat internal dan terkait langsung dengan proses akademik di kampus asal.
Sebelumnya, KIP telah memutuskan bahwa dokumen ijazah Jokowi dari UGM bersifat terbuka untuk publik, kecuali informasi pribadi seperti nomor KTP, NPWP, dan daftar nilai. Putusan itu dikeluarkan setelah proses mediasi dan sidang yang berlangsung selama berbulan-bulan, dengan UGM awalnya menyatakan kooperatif dan bahkan menanyakan mekanisme penyerahan dokumen. Namun, tiba-tiba UGM berbalik arah dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta—setelah putusan KIP resmi berkekuatan hukum tetap.
“Ini aneh. Di persidangan KIP, UGM terkesan siap menyerahkan. Tapi begitu putusan keluar, mereka malah menggugat. Apa yang mereka takutkan? Apa yang disembunyikan?” tanya Syamsuddin, yang menilai langkah UGM sebagai upaya menghindari transparansi.
Ia menambahkan, meskipun gugatan itu dianggap tidak sah secara hukum, pihaknya tetap akan menghadapi proses persidangan. Tujuannya bukan hanya mempertahankan kemenangan informasi publik, tapi juga mengungkap motif di balik perubahan sikap UGM yang tiba-tiba.
“Kami ingin tahu: mengapa institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi teladan kejujuran dan transparansi malah berusaha menghalangi akses informasi? Ini soal prinsip, bukan soal pribadi,” tegasnya.
Pihak UGM hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terhadap kritik tersebut. Namun, Bonjowi berencana mengajukan tanggapan hukum formal ke PTUN Jakarta, sekaligus meminta agar seluruh dokumen terkait proses pengajuan gugatan UGM juga dibuka ke publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi.

















