Sumbawanews.com,- Komisi IX DPR menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi terkait pengadaan barang yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) selama masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, menyusul penetapan Dadan bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan program Makanan Bergizi (MBG).
Menurut Yahya, selama periode tersebut, tidak ada satu pun dokumen atau laporan pengadaan—baik berupa motor listrik, tablet, televisi, maupun sepatu—yang diajukan secara formal kepada komisi sebagai mitra kerja BGN. Padahal, sesuai mekanisme pengawasan anggaran, setiap pengadaan barang oleh lembaga pemerintah wajib dilaporkan kepada komisi terkait di DPR.
Ketidaklengkapan laporan ini menjadi salah satu poin krusial yang memperkuat dugaan manipulasi anggaran. Kejaksaan Agung menduga terjadi mark-up harga dan pembelian barang tidak sesuai kebutuhan program, dengan nilai kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan. Meski demikian, Komisi IX menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung dan siap meningkatkan pengawasan terhadap seluruh lembaga yang bermitra dengan DPR.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung mengungkap pola pengadaan yang tidak transparan, termasuk pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau kebutuhan lapangan. Presiden Joko Widodo, melalui Mensesneg Pratikno, juga menyampaikan keprihatinan atas terjeratnya pejabat di bawah naungan BGN, yang seharusnya menjadi ujung tombak peningkatan gizi masyarakat miskin.
Dadan Hindayana, yang menjabat sebagai Kepala BGN dari 2021 hingga 2024, kini menjadi salah satu tokoh sentral dalam skandal korupsi yang mengejutkan publik. Sebelumnya, ia dikenal sebagai sosok yang dekat dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang sempat menyatakan kekecewaan atas kejadian ini, mengingat BGN adalah program yang ia jadikan prioritas selama menjabat.
Dengan terbongkarnya ketidaksesuaian prosedur ini, DPR kini dihadapkan pada tantangan baru: memperkuat sistem pelaporan dan audit internal lembaga pemerintah, sekaligus menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, tapi fondasi kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.

















