Home Berita Nasional Wakil Menteri Imigrasi Jadi Tahanan KPK

Wakil Menteri Imigrasi Jadi Tahanan KPK

Sumbawanews.com,- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026, usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan mendalam di Gedung Merah Putih. Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB, menandai babak baru dalam kasus korupsi sistemik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026, yang menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun ini. Operasi itu menyasar praktik suap dan pungli dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing. Dalam operasi dua hari itu, 17 orang ditangkap—delapan di antaranya adalah aparatur sipil negara, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Jaya Saputra, dan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Silmy Karim, yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023–2024, menyerahkan diri secara sukarela ke KPK pada hari yang sama, sehari sebelum ditahan. Kedudukannya sebagai wakil menteri membuat kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi paling tinggi levelnya dalam sejarah Kementerian Hukum dan HAM. KPK menduga, jaringan suap yang melibatkan pejabat di tingkat pusat hingga lokal telah berlangsung bertahun-tahun, dengan sistematisasi pungutan liar yang terstruktur di berbagai kantor imigrasi.

Selain Silmy, sejumlah pejabat yang pernah memegang kendali kebijakan keimigrasian juga turut menjadi tersangka, menunjukkan bahwa praktik korupsi bukan sekadar fenomena lokal, melainkan akar masalah struktural di tubuh institusi yang seharusnya menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian. KPK kini tengah mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya transaksi uang suap yang melibatkan pihak swasta sebagai perantara, serta dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan jaringan lintas provinsi.

Kasus ini memperdalam kekhawatiran publik terhadap integritas sistem keimigrasian Indonesia, yang kerap menjadi sasaran eksploitasi oleh kelompok transnasional dan pelaku kejahatan lintas batas. Dengan ditahannya seorang menteri tingkat wakil, KPK menegaskan komitmennya untuk menjangkau puncak struktur kekuasaan—bukan hanya menangkap “kaki tangan”, tapi juga sang arsitek.

Pemerintah hingga kini belum memberikan pernyataan resmi, meski Menteri Hukum dan HAM diketahui tidak mengetahui keberadaan Silmy Karim saat OTT berlangsung. Kini, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah pengawasan ketat, sementara reformasi internal mulai dipertimbangkan secara mendesak.

Previous articleKPK Tahan 8 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Suap WNA
Next articleDPR AS Batasi Kewenangan Trump Perang Lawan Iran
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.