Home Berita Nasional Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK

Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK

Sumbawanews.com,- Jakarta — Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim resmi menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 3 Juni 2026, di tengah operasi tangkap tangan yang menyasar jaringan dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kedatangannya di kantor KPK, Jakarta Selatan, diawasi ketat oleh puluhan petugas dan media, menandai momen langka di mana seorang pejabat kementerian tingkat menteri menghadap lembaga antirasuah secara sukarela.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana gelap, Silmy Karim turun dari mobil pribadinya tanpa berkomentar, langsung mengikuti petugas KPK masuk ke gedung pemeriksaan. Ia tampak tenang, meski suasana di sekitar lokasi tegang. Sejumlah staf KPK terlihat membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari kendaraan yang mengiringinya.

Pengakuan diri ini datang setelah KPK selama dua hari terakhir melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan Silmy Karim. Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk kantor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, tempat Silmy pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dari 2023 hingga 2024. Dugaan kuat menyebut adanya transaksi suap terkait penerbitan izin tinggal yang tidak sesuai prosedur, terutama untuk WNA dari negara-negara yang menjadi sasaran pengawasan ketat.

KPK menyatakan, Silmy Karim menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dan suap. Meski belum mengumumkan rincian jumlah uang yang diduga diterima, sumber internal KPK mengonfirmasi bahwa sejumlah bukti elektronik dan dokumen keuangan telah diamankan, termasuk catatan komunikasi dengan pihak ketiga yang diduga sebagai perantara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengaku tidak mengetahui keberadaan Silmy Karim sebelum ia menyerahkan diri. “Saya baru tahu setelah berita ini beredar. Saya menunggu proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Yasonna dalam konferensi pers singkat usai kejadian.

Silmy Karim sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun, sumber dekatnya mengatakan bahwa keputusan menyerahkan diri diambil setelah konsultasi dengan tim hukum pribadi dan pertimbangan untuk tidak menghambat proses penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat posisi Silmy Karim sebagai salah satu pejabat kunci di bidang imigrasi—sektor yang kerap menjadi sasaran praktik korupsi sistemik. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan, termasuk terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pejabat di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan menyerahkan diri, Silmy Karim memilih jalur hukum yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memberi ruang bagi tersangka untuk mengakui kesalahan demi memperoleh pertimbangan hukum. Proses pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan kemungkinan penahanan jika hasil penyidikan menunjukkan indikasi pelarian atau penghancuran barang bukti.

Kasus ini bukan hanya soal satu orang pejabat, tapi menjadi ujian bagi integritas sistem imigrasi Indonesia—dan seberapa serius negara menanggapi korupsi di jajaran birokrasi tingkat tinggi.

Previous articleSilmy Karim Serahkan Diri ke KPK Setelah Rumah Digeledah
Next articleNintendo Switch 2 Bakal Punya Baterai Ganti
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik