Sumbawanews.com,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menyatakan sidang akan dibuka kembali dengan terdakwa tetap dalam tahanan. Jaksa Penuntut Umum KPK dan penasihat hukum Noel telah menyampaikan replik serta pleidoi dalam persidangan.
Noel mengaku menyesal dan bersalah atas penerimaan uang serta satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro. Ia memohon putusan yang adil dan manusiawi dari majelis hakim.
KPK sebelumnya menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta pembayaran uang pengganti Rp1,43 miliar setelah pengembalian sebagian dana. Jika tidak terpenuhi, Noel akan menghadapi tambahan pidana 2 tahun.
Kasus ini juga menjerat sejumlah pihak lain di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Irvian Bobby Mahendro, terkait dugaan suap pengurusan sertifikasi K3 dan gratifikasi.















