Home Berita Kakak Kandung Aniaya Adik dengan Parang

Kakak Kandung Aniaya Adik dengan Parang

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Peristiwa tragis terjadi di Dusun Genang Genis, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Jumat malam (22/05/2026). Seorang pria berinisial SH (33) diduga tega menganiaya adik kandungnya sendiri, AS (28), dengan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Baca Juga: Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua PN Sumbawa Dukung Tindakan Tegas Terahadap Pelaku Ilegal Logging

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi, membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana penganiayaan tersebut. Kejadian ini bermula dari perselisihan dalam keluarga yang terjadi sekira pukul 19.30 WITA, saat orang tua kedua belah pihak mengajak keduanya untuk makan bersama.

“Korban AS saat itu menolak ajakan makan dengan alasan sudah makan di tempat acara pernikahan. Namun, penolakan tersebut memicu respon emosional dari kakaknya, SH, yang melontarkan kata-kata kasar terhadap adiknya di hadapan orang tua mereka,” ungkap Kapolsek, Sabtu (23/05/2026).

Ketegangan memuncak pada pukul 20.30 WITA. Saat itu, korban AS yang hendak kembali ke tempat kosnya di Kelurahan Brangbara setelah meminta uang untuk biaya pengobatan kepada orang tuanya, dihadang oleh pelaku SH di gang samping rumah.

Tanpa basa-basi, SH langsung melakukan penganiayaan membabi buta menggunakan sebilah parang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala belakang sisi kanan (11 jahitan) dan kiri (13 jahitan), luka sayat pada punggung bawah sepanjang 7 cm, serta luka sayat pada sela-sela jari tangan kanan (6 jahitan) dan jari manis (5 cm).

Dalam kondisi terluka, korban berhasil melarikan diri kembali ke rumahnya. Sang ayah, Saminuddin, segera melarikan AS ke Puskesmas Kerato untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Pihak kepolisian segera merespons laporan kejadian tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perselisihan antara SH dan AS memang sudah sering terjadi sebelumnya.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Pihak keluarga korban telah dihimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami telah melakukan penggalangan terhadap keluarga korban agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek. (Hps).

Previous articleTragedi Manusia Pohon: Kisah Dede Koswara dan Penyakit Langka yang Mengubah Hidupnya
Next articleTNI-Polri Amankan 70 Gram Sabu di Empang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.