Home Berita Bupati Keluarkan Edaran Hemat BBM

Bupati Keluarkan Edaran Hemat BBM

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Himbauan Penghematan Penggunaan BBM di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, tertanggal 30 Maret 2026.

SE tersebut menyikapi kondisi global yang tidak menentu, khususnya dampak konflik internasional yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi dunia, maka dipandang perlu dilakukan langkah-langkah penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: Bupati Sumbawa Sampaikan LKPJ 2025, Ajak Jajaran Hemat Energi

Sehingga Dihimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili dengan jarak tempuh yang memungkinkan untuk menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju tempat kerja, guna mengurangi konsumsi BBM sekaligus mendukung pola hidup sehat.

Dalam hal penggunaan kendaraan bermotor, ASN dihimbau untuk beralih ke jenis kendaraan yang lebih hemat penggunaan BBM, seperti menggunakan sepeda motor dibandingkan mobil, sepanjang tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kebutuhan tugas kedinasan.

Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan tujuan atau lokasi yang sama, agar menggunakan kendaraan dinas secara bersama-sama (rombongan), sehingga penggunaan kendaraan dapat lebih efisien dan hemat BBM.

Bagi ASN atau pejabat pemegang kendaraan dinas yang tidak memiliki garasi atau tempat penyimpanan kendaraan yang memadai di rumah, agar meninggalkan kendaraan dinas tersebut di kantor masing-masing guna menjaga keamanan serta menghindari penggunaan di luar kepentingan dinas.

Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di lingkungan kerja masing-masing. (Using)

Previous articleBupati Sumbawa Sampaikan LKPJ 2025, Ajak Jajaran Hemat Energi
Next articleKutuk Hukuman Mati Israel, Sanchez: Langkah Lain Menuju Apartheid
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.