Home Berita Soal Pembangunan Toko Retail Modern Berjejaring di Kecamatan Alas, Pemda Sumbawa Gelar...

Soal Pembangunan Toko Retail Modern Berjejaring di Kecamatan Alas, Pemda Sumbawa Gelar Pertemuan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemda Sumbawa menggelar pertemuan bersama pihak dan OPD terkait membahas Pembangunan Toko Retail Modern di desa Santong Kecamatan Alas, Selasa (27/01) di Kantor Bupati Sumbawa. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula ketua dan anggota komisi II DPRD Sumbawa.

Baca Juga: Retail Modern Menjamur, Wabup Instruksikan Tinjau Regulasi

Ketua DPRD Sumbawa, I nyoman wisma mengungkapkan, Persoalan ini pernah difasilitasi untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi II DPRD Sumbawa. Dalam RDP diketahui legalitas tahapan perizinan dinyatakan oleh OPD tidak memenuhi syarat.

Pada saat itu pula tambahnya, pembangunan Toko retail modern tersebut diminta untuk tidak dianjutkan, karena proses perizinan belum selesai. “Undang kembali OPD, ternyata proses dan izin sudah keluar,” jelas dia.

Ia mengakui, pembangunan toko retail modern tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal. “Kami mengkhawatirkan dan ingin mencegah konflik horizontal,” jelas dia.

Di tempat yang sama, Usman, Camat Alas mengatakan, saat ini terdapat sedikitnya 8 toko retail modern berjejaring di Kecamatan Alas. “Pemerintah kecamatan senang dengan dampak ekonomi secara luas, tapi harus mempertimbangkan pengusaha lokal,” kata dia.

Dijelaskan, berdasarkan nutulensi rapat di kecamatan, masyarakat menolak keberadaan secara menyeluruh. Dan diminta untuk mencari lokasi lain.

Kades Santong meminta agar pembangunan toko retail modern berjejaring tersebut ditolak. “Kami tidak mau alas berkonflik dengan keberadaan toko retail modern ini,” kata dia.

Kepala Dinas Penananaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Witri Ulan dari menjelaskan, dalam pengajuan izin, jika semua persyaratan dinyatakan lengkap, maka harus dikeluarkan izin. Persyaratan tersebut mencakup antara lain rekom Diskukmindag yang menyatakan layak, Peraetujuan bangunan gedung.

Adi Nusantara, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmindag) menjelaskan, telah dilakukan survey lokasi dan diketahui berjarak sekitar 217 meter dari pasar rakyat. Dan Izin bangunan toko diajukan personal, sedangkan izin lain atas nama Indomarko.

Perwakilan Toko Retail modern berjejaring mengatakan, memperhatikan regulasi dan dimensi sosial masyarakat termasuk melalui kades dan kadus. “Semua persyaratan pasti kami penuhi. Sedangkan ada kendala, kami mohon waktu,” katanya.

Ia menambahjan, telah mendapatkan dukungan dari sekitar 37 warga. Dan dukungan masyarakat akan terus diupayakan untuk didapatkan lagi

Anggota komisi II, H. Andi Mapelepui menjelaskan, terdapat kejanggalan atas dokumen dukungan yang diberikan oleh 37 orang atas pembangunan toko retail modern berjejaring tersebut. “Instruksi bupati tahun 2024 tidak boleh membangun toko swalayan berjejaring di pusat kecamatan dan kabupaten,” tegas dia.

Lukman Bayuwarsah, Kepala Bagian Hukum Setda Sumbawa mengungkapkan, dalam Perda Nomor 17 tahun 2017 mengamanatkan, Toko swalayan berjejaring nasional hanya dapat dibangun pada jalan negara, jalan prrovinsi, jalan kabupaten dan kawasan umum tertentu. Dan Jarak paling dekat 200 meter dari pasar rakyat.

Namun pada 15 Februari 2023, bupati Sumbawa mengeluarkan surat instruksi untuk penghentian sementara penerbitan izin usaha an, Toko swalayan berjejaring nasional. Dengan tujuan untuk Memberikan perlindungan usaha pada UMKM dan pasar rakyat.

Kemudian 5 Agustus 2024 keluar instruktursi bupati agar dilakukan pengendalian terhadap Toko swalayan berjejaring nasional hingga dilakukan perubahan Perda no 17 tahun 2017. Dan hanya dapat Berlokasi di pinggir kota atau diluar ibu kota kabupaten dan kecamatan. (Using)

Previous articleAksi Cepat, Tanggap dan Sigap Prajurit Lanal Nunukan Laksanakan Pemadaman Kebakaran
Next articleSoal Pembangunan Toko Berjejaring Alas, Bupati Akui Pemerintah Kecolongan dan Minta Pembangunan Dihentikan Sementara
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.