Home Berita 30 Ribuan Calon KPM Penerima PPSE di Kabupaten Sumbawa Sedang Diverifikasi

30 Ribuan Calon KPM Penerima PPSE di Kabupaten Sumbawa Sedang Diverifikasi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebanyak 30.551 calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sumbawa akan mendapatkan Program pemberdayaan sosial ekonomi (PPSE). Dan saat ini tim pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) sedang melakukan verifikasi.

“Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi yang diluncurkan kepada kabupaten Sumbawa ini untuk 30.551 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ini yang sedang diferivikasi oleh teman-teman PKH,” kata Abdul Aziz, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Jum`at (14/11).

Baca Juga: Puluhan PSK Dipulang ke Daerah Asal

Diungkapkan, sejauh ini yang telah terverifikasi sebanyak 22.659 KPM. Dari jumlah tersebut sebanyak 17.085 yang dinyatakan layak, dan 5.574 dinyatakan tidak layak.

Sedangkan sisanya atau terhadap 7.981 KPM yang belum terverifikasi masih dilakukan validasi. Sebab terdapat perpanjangan waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi.

“Yang belum terverifikasi 7.981 KPM ini masih berlangsung verifikasi dan falidasi data teman-teman SDM PKH dengan operator desa. Karena ini ada perpanjangan, maka diberi waktu. Teman-teman PKH sekarang sedang berproses untuk menyelesaikan yang belum terverifikasi,” jelasnya.

Dikatakan, jika verifikasi tuntas, maka bantuan akan langsung disalurkan kepada KPM. Berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

“Ketika ini selesai diverifikasi, maka bantuan itu akan langsung diberikan kepada KPM. Ini langsung dari pusat ke penerima manfaat, ini dalam bentuk uang selama 3 bulan. Ini Rp 300 ribu per bulan, jadi total KPM menerima Rp 900 ribu. Yakni bulan Oktober, November dan Desember,” ungkapnya. (Using)

Previous articlePuluhan PSK Dipulangkan ke Daerah Asal
Next articleJaga Serta Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesegaran Jasmani Periodik II
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.