Home Berita Komplotan Residivis Bobol Toko, Kerugian Capai Rp 60 Juta

Komplotan Residivis Bobol Toko, Kerugian Capai Rp 60 Juta

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Polsek Alas berhasil mengungkap dan menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah toko di Desa Dalam, Kecamatan Alas. Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban dan koordinasi cepat antar-Polres, mencegah pelaku melarikan diri dengan barang hasil curian.

Baca Juga: Bentrok Sebabkan Tiga Polisi Terluka, Eksekusi Lahan Sengketa Ditunda

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H., membenarkan kejadian tersebut. “Tindakan Curat dengan mencongkel pintu ini merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat. Penangkapan para pelaku, yang beberapa di antaranya adalah residivis, menunjukkan komitmen Polri dalam menekan angka kriminalitas dan menjamin rasa aman warga, sesuai amanat Pasal 363 ayat 2 KUHP,” ujar Kapolsek.

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di toko milik korban berinisial S, yang beralamat di Desa Dalam, Kecamatan Alas. Korban baru mengetahui kejadian pada pukul 06.00 WITA dan segera membuat Laporan Pengaduan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), termasuk uang tunai sebesar Rp 14 juta dan berbagai jenis rokok puluhan slop.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah TM (26), YR (26), dan Y (34), ketiganya berasal dari Kecamatan Alas. Modus operandi pelaku adalah mencongkel pintu harmonika toko menggunakan linggis. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025 setelah Polsek Alas mendapat informasi pelaku TM hendak menjual rokok hasil curian ke Sumbawa Barat, yang kemudian diamankan di Terminal Taliwang. Dua pelaku lainnya berhasil dibekuk di Desa Dalam dan Desa Baru.

Para pelaku beserta sejumlah barang bukti rokok kini diamankan di Polsek Alas untuk diproses hukum lebih lanjut, mengingat salah satu pelaku utama, TM, diduga merupakan residivis dan terlibat dalam pencurian di beberapa TKP lain. Kegiatan pengungkapan ini berjalan dengan lancar dan situasi terpantau aman terkendali. (MA)

Previous articleBupati Resmikan Pos Damkar di Empang
Next articleDandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.