Home Berita Dari Diskusi AMANDA dan Kaukus Diaspora Sumbawa; Saling Curiga di Kasus...

Dari Diskusi AMANDA dan Kaukus Diaspora Sumbawa; Saling Curiga di Kasus Cek Bocek Bisa Berdampak Internasional

Jakarta, Sumbawanews. Diskusi terbatas antara Kaukus Diaspora P Sumbawa  dengan Aliansi Masyarakat Adat Daerah Kabupaten Sumbawa (AMANDA) Jumat malam (22/8) mengemuka bahwa saling curiga antara komponen masyakat Sumbawa dalam issue hak adat suku Cek Bocek, bisa menjadi konflik dan dampaknya luas dan yang akan rugi adalah Sumbawa keseluruhan.

Mantan ketua AMANDA  Jazardi Gunawan, yang menjelaskan secara runut berdirinya AMANDA di Sumbawa sejak 16 tahun lalu sampai kepada perjuangan pengakuan suku Cek Bocek atau Berco/ Selesek Rensuri di Lawin Ranan dan sekitarnya yang sebagian masuk dalam wilayah konsesi PT AMNT bukanlah pepesan kosong. Semua dapat diteliti secara ilmiah serta dapat dipertanggung jawabkan. Termasuk belasan ribu kuburan tua di sana yang tumpang tindih dgn wilayah IUPK adalah sesuatu yang tak terbantahkan.

Tetapi ada Sebagian masyarakat katanya yang menganggap issue Cek Bocek hanya akal akalan sekelompok kecil orang yang ingin memanfaatkan kehadiran perusahaan tambang yang akan mengeksplorasi kawasan tersebut minta ganti rugi. Perjuangan pengakuan melalui DPRD, pemda kabupaten Sumbawa selama belasan tahun belum menemukan titik temu.

Karena itulah Ketua AMANDA yang baru Febriyan Anindita mengadukan kasus ini ke HAM PBB terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT AMNT atas hak-hak masyarakat adat. Mengadu ke seluruh pemegang saham (asing) perusahaan tambang tersebut, mengadu ke Presiden, dan mengadu ke sejumlah Lembaga Internasional.

Seperti dikatahui beberapa tahun sebelumnya juga sudah mendapat pengakuan melalui Perdes Lawin dan berlandasakan Perda Provinsi NTB. Tetapi di kabupaten Sumbawa sendiri belum dianggap ada.  Klaim sepihak dari Lembaga Adat Tanah Smawa (LATS) bahwa tidak ada lagi hutan adat di Kabupaten Sumbawa menambah kecurigaan bahwa semua ini hanya akan memuluskan masuknya PT AMNT di Sumbawa Selatan.

Dalam waktu dekat menurutnya kementerian kebudayaan menurunkan tim meneliti keberadaan situs dan kuburan tua. Begitu pula pihak PBB telah memberi atensi serius terhadap masalah ini. Jika telah menjadi issue internasional maka yang kena getahnya adalah Sumbawa secara keseluruhan.

Dari pihak Kaukus Diaspora menyayangkan masalah ini tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah, dengan cara mengakomodir dan memfasilitasi semua aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Bersamaan dengan itu, ada revisi Rencana tata Ruang wilayah (RTRW) semakin memperjelas bahwa ini adalah karpet merah untuk AMNT.

Bagi kaukus Diaspora, tidak ada yang menolak investasi, tetapi investasi yang menguntungkan semua pihak. Kaukus menilai bahwa ada sejumlah hal yang belum clear terhadap masuknya PT AMNT di Blok Elang dan Dodo, yang perlu perhatian serius, khususnya benefit ekonomi terhadap daerah. Tetapi pihak eksekutif dan legeslatif di sumbawa seperti masa bodoh.

Daerah yang memiliki sumber daya alam, apakah cuma berharap CSR, Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), pun tidak tidak jelas, sama tidak jelasnya realisasi PPM dan CSR di Kabupaten Sumbawa Barat selama 25 tahun ini ke mana, untuk siapa, dan hasilnya apa?

Di banyak tempat perusahaan tambang ada beberapa bonus tambahan sebagai daerah penghasil. Misalnya partisipatif interest seperti di migas sebesar 10 persen kepemilikan saham gratis, dll skemanya bisa macam2 tergantung mana yang disepakati dan saling menguntungkan para pihak.

Kalau hanya tenaga kerja itu bukanlah bonus karena adalah sebuah keniscayaan. Jika di Sumbawa hanya mengambil bahan mentah saja maka multiplier  effect-nya apa ?? Pun belum jelas apakah Sumbawa sebagai daerah penghasil, karena IUPK Produksi AMNT satu  dengan Batu Hijau KSB, hanya perpanjangan saja di Blok Elang Dodo.

Kaukus khawatir bila berkaca pada apa yang telah terjadi di KSB maka sungguh miris, selama 25 tahun perusahaan tambang emas terbesar kedua di Indonesia itu dampak ekonomi nol bagi bagi masyarakat setempat. Kemiskinan masih di atas 12 %. Pengangguran dan stunting. UKM dan perushaan setempat tidak berkembang.

Inilah hal-hal yang perlu dipikirkan dengan seksama oleh pemerintah daerah dan DPRD setempat agar tidak gigit jari nasi sudah jadi bubur, di KSB 2030 selesai, dan sekarang mendapatkan apa bagi kemajuan ekonomi setempat?  (Mada Gandhi) foto/Febriyan A.

Previous articleNasi Kuning, Semangat Merah Putih: TNI dan Warga Gelar Syukuran Rayakan HUT RI di Kampung Kombut
Next articleAgenda Tahunan Pemkab Jember, Gerak Jalan Tajemtra 2025 Berlangsung Meriah