Home Berita Tanpa Izin Pemilik ,Rumah Permanen Dibongkar Orang Tak Dikenal

Tanpa Izin Pemilik ,Rumah Permanen Dibongkar Orang Tak Dikenal

JEMBER,Sumbawanews.com – Hanya berdasarkan sebuah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang( SPPT). Seseorang berinisial AH.Mengklaim lahan itu miliknya.AH menyuruh sejumlah orang yang tak dikenal untuk membongkar Sebuah rumah permanen milik keluarga Poni’ah di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Kamis 17 Juli 2025.

Ironisnya, aksi perusakan dilakukan saat para ahli waris tidak berada di lokasi. Bangunan seluas 220 meter persegi itu diratakan tanpa proses hukum, tanpa surat peringatan, dan tanpa seizin pemilik sah.

“Ini tindakan brutal. Rumah klien kami dibongkar saat mereka tidak ada. Tidak ada pemberitahuan apa pun. Tidak pernah ada jual beli tanah. Ini bentuk perampasan hak,” kata kuasa hukum ahli waris, Ihya Ulumiddin, Selasa (22/7/2025).

Ihya menjelaskan, pihak yang membongkar rumah hanya mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan tersebut. Padahal, SPPT menurut hukum tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan sah.

“SPPT itu hanya bukti membayar pajak, bukan bukti sah bahwa tanah milik dia. Tidak ada akta jual beli, tidak ada kesepakatan, tidak ada dokumen resmi apa pun yang menunjukkan telah terjadi transaksi. Ini sangat keliru dan berbahaya jika dibiarkan,” ungkapnya.

Merespons peristiwa tersebut, Ihya telah melaporkan kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan itu ke Polres Jember dengan nomor laporan B/1504/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

“Kami sudah buat laporan ke polisi. Ini murni penyerobotan. Tindakan sepihak ini harus diproses hukum, dan kami minta pihak kepolisian bertindak tegas,” ucapnya.

Selain penyerobotan lahan, Ihya juga menyoroti potensi penyimpangan administratif yang terjadi di tingkat pemerintahan desa dan kecamatan.

“Kami mencium ada yang tidak beres dalam administrasi tanah di Desa Mangaran. Bisa jadi ada keterlibatan oknum yang sengaja membiarkan ini terjadi atau bahkan memfasilitasi. Kami akan telusuri lebih jauh,” sebutnya.

Ihya menegaskan, bila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum, bukan dengan cara main paksa.

“Silakan buktikan di pengadilan, bukan dengan membongkar rumah orang lain tanpa dasar hukum. Ini negara hukum, bukan negara preman,” tegasnya.

Saat ini, kata Ihya, ahli waris dalam kondisi trauma dan kehilangan tempat tinggal. Mereka berharap pihak kepolisian bergerak cepat menindak pelaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Wartawan masih mencoba mengonfirmasi pihak Desa Mangaran dan Kecamatan Ajung terkait dugaan administrasi yang disebut kuasa hukum tersebut. (mulyono *)

Previous articleSatgas Yonif 126/KC Pos Umap Salurkan Bantuan untuk Bayi Baru Lahir di Perbatasan Boven Digoel
Next articleWarga Tegalwaru Antusias Terima Bantuan Pangan dari Pemerintah
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.