Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Seorang pria berinisial H (29 tahun) asal Unter Iwes berhasil diamankan tim opsnal Polres Sumbawa pada hari Jum’at (13/06/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Baca Juga: Lima Posisi Strategis di Polres Sumbawa Diserahterimakan
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Sumbawa dari Bea Cukai Kabupaten Sumbawa.
“Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui jasa pengiriman Lion Parcel di Kabupaten Sumbawa.” ungkap Kasat.
Merespons laporan tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku H di Jalan Raya Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.
Saat diinterogasi petugas di lokasi kejadian, H mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli daring di platform sosial media (F) yang berasal dari Bekasi.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 pocket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,53 Gram, 1 unit Hp android, 1 bungkus rokok Camel, 1 unit motor honda scoopy, dan 1 buah kandus paket.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (MA)