Home Berita Kerap Edarkan Sabu di Lantung, Seorang Pria Diringkus Personel Sat Resnarkoba Polres...

Kerap Edarkan Sabu di Lantung, Seorang Pria Diringkus Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Personel Sat Resnarkoba jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDH (47 tahun) warga Kecamatan Lantung Sumbawa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Seketeng, Sumbawa.

Baca Juga: Polres Sumbawa Kerahkan Ratusan Personel Amankan Malam Takbiran

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima, terkait adanya seorang seorang pria yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.” kata Kasat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku IDH disebuah rumah diwilayah seketeng sumbawa. Bersama dengan penangkapan tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,8 gram, 4 buah klip obat kosong, 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 4 buah pipa kaca, 2 buah timbangan digital, 3 buah sekop dan 1 bendel klip obat kosong

Terduga pelaku IDH tidak dapat mengelak ketika sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi penangkapan. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, IDH diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terduga pelaku IDH diduga merupakan seorang pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Lantung.” Ucap Kasat.

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan bahwa barang haram yang diperjualbelikan oleh IDH diperoleh dari seorang pria di wilayah Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Using)

Previous articleGudang Musti Kosong, Komisi II Dorong Bulog Optimal Serap Jagung
Next articleYaman Kembali Jatuhkan MQ-9 AS
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.