Home Berita Komandan Pusterad Pimpin Apel Kembali Cuti Lebaran

Komandan Pusterad Pimpin Apel Kembali Cuti Lebaran

Jakarta – Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, Letnan Jenderal TNI Mochamad Syafei Kasno memimpin Apel kembali cuti lebaran yang di ikuti para Pejabat Utama (PJU) dan selurah anggota TNI dan PNS Pusterad, bertempat di Lapangan Markas Pusat Teritorial Angkatan Darat (Mapusterad), Jl. Setu Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (8/4/2025).

 

Apel tersebut dilaksanakan untuk mengecek dan memastikan kehadiran anggota TNI dan PNS Pusterad yang telah diberikan cuti lebaran harus komitmen sudah kembali melaksanakan dinas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan melaksanakan kegiatan Halal Bihalal.

 

Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno, menyampaikan bahwa disiplin tidak hanya sewaktu di pendidikan saja, namun harus diimplementasikan saat berdinas dan dalam kehidupan sehari-hari, karena disiplin kunci dari kesuksessan,“Sebagai Prajurit dan PNS Pusterad bertindak harus sesuai dengan tingkatan atau strata masing-masing,“tegas Danpusterad.

 

Dalam kesempatan tersebut, Danpusterad juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah kepada seluruh anggota Pusterad yang merayakan, dan mengucapkan terimakasih kepada anggota Pusterad yang melaksanakan siaga selama pelaksanaan cuti lebaran,“Dihari yang fitri ini, saya mengucapkan Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin,”ucap  Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno.

 

Kegiatan Halal Bihalal dilaksanakan dengan penuh kehangatan, saling bersalaman untuk saling memaafkan, mempererat tali silaturahmi dan memperkuat hubungan antar sesama umat. Ini adalah refleksi ajaran islam yang menekankan sikap persaudaraan, persatuan, dan saling berbagi kasih sayang pasca lebaran. (Pen Pusterad).

Previous article145 Personel Lanud Sultan Hasanuddin Naik Pangkat Periode 1 April 2025
Next articlePererat Tali Silaturahmi, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Masyarakat Puncak Jaya Makan Bersama
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.