Home Berita Pangkogabpadpam Tinjau Venue Bermalam Tamu Negara dan Pastikan Sistem Pengamanan VVIP Berjalan...

Pangkogabpadpam Tinjau Venue Bermalam Tamu Negara dan Pastikan Sistem Pengamanan VVIP Berjalan Optimal

Jakarta – Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Rachmad Jayadi selaku Panglima Komando Gabungan Terpadu Pengamanan (Pangkogabpadpam) VVIP Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI  melaksanakan peninjauan di venue tempat bermalam para tamu negara, diantaranya hotel The ST. Regist dan hotel Langham, Jakarta, Sabtu (19/10/2024).

 

Pada kesempatan tersebut Pangkogabpadpam memastikan pengamanan VVIP berjalan optimal dengan meninjau dan mengecek langsung titik tempat yang akan dilalui Tamu Negara di Jakarta, selain untuk menjamin pelaksanaan Pam VVIP berlangsung aman, juga agar aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

 

Pemantauan juga dilaksanakan dengan menggunakan fitur teknologi canggih yang terintegrasi antar Satuan Tugas dalam kendali Pos Komando Utama (Poskout) Kogabpadpam VVIP pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024 – 2029. Keberadaan Poskout Kogabpadpam menjadi tempat pusat kendali operasi terkait seluruh rangkaian pengamanan VVIP.

 

Melalui Pusat kendali operasi Kogabpadpam ini, dapat memantau situasi mulai dari kedatangan para tamu negara di Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma, selanjutnya dilakukan pengawalan sampai di hotel tempat menginap. Kemudian pergerakan delegasi dari hotel sampai di lokasi kegiatan Pelantikan Presiden dan Wapres RI. Semuanya termonitor di Poskout dan terhubung dengan personel TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan di lapangan. Seluruh pergerakan VVIP terawasi semuanya dan terhubung serta dapat melaporkan kegiatan mereka setiap saat dengan Poskout.

Previous articleBertemu Cawagub Haji Firin, Warga Sanggar Bima Suarakan Pemimpin Baru
Next articleSekolah Angkasa Lanud Sultan Hasanuddin Mengikuti Babak Penyisihan Lomba AMSO
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.