Home Berita Berita Utama Produsen Diminta Tidak Mengiklankan SKM sebagai Susu

Produsen Diminta Tidak Mengiklankan SKM sebagai Susu

Arif Hidayat bersama Wakil Walikota Bekasi, saat peresemian rumah Gizi Aisyiyah Yaici

Bekasi, Sumbawanews.com.Sejumlah pihak meminta produsen. berhenti mengiklankan SKM sebagai susu Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan sudah melarang visualisasi iklan  SKM menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun. Juga melarang produsen menggunakan visualisasi SKM setara dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi seperti susu sapi.

 “Jangan lagi iklan SKM menampilkan gambar gelas  yang bisa dikonotasikan bahwa peruntukan SKM sebagai minuman tunggal, bergizi dan baik untuk pertumbuhan anak. Iklan SKM harus didudukkan pada proporsinya sebagai makanan tambahan atau topping,”  tegas Arif Hidayat, Ketua Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), pada acara Peluncuran Rumah Gizi Aisyiyah-YAICI di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (13/10/2019).

Arif menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan Peraturan Kepala  BPOM  Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis (SKM).

“Seharusnya peraturan  ini  dipatuhi, sehingga produsen tidak lagi mengiklankan SKM sebagai susu,” tambahnya. Tetapi, nyatanya masih ditemui iklan SKM dengan gambar gelas, yang bisa dikonotasikan bahwa peruntukan SKM sebagai minuman tunggal. Ini  menunjukkan bahwa produsen masih belum iklas untuk berhenti mengiklankan SKM sebagai susu.

Sementara itu,  di sisi lain, dalam benak masyarakat sendiri sudah tertanam persepsi yang kuat bahwa SKM sebagai  susu.   Hal ini, kata Arif,  disebabkan iklan SKM sebagai susu sudah ada sejak hampir seabad silam. “Dan tertanam kuat di benak masyarakat Indonesia sebagai susu bernutrisi,” ujar Arif.  

YAICI, menurut Arif,  pernah melakukan  survei di kota Kendari (Sulawesi Tenggara) dan kota Batam (Kepulauan Riau), dan menemukan fakta bahwa ibu-ibu memberikan SKM pada anaknya setiap hari. Anak-anak ini meminum SKM layaknya susu bubuk, sebagai penambah gizi.

Padahal, lanjut Arif, kandungan protein dalam SKM yang diproduksi di Indonesia sangat kecil. Misalnya, protein 2,3% lebih rendah dari ketentuan BPOM 6,5 persen, dan ketentuan WHO 6,9 %. Begitupun kandungan gula lebih tinggi yakni diatas 50%, padahal WHO mensyaratkan 20 persen.  “Jadi kalau minum SKM, bukan minum susu, tapi minum gula rasa susu,” ujarnya.

Senada dengan Arif, Hj. dr. Dian Indahwati, Sp.OG, Ketua Majelis Kesehatan Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Barat, menegaskan masih banyak ditemui persepsi yang salah di masyarakat bahwa SKM adalah  susu. Ini sangat berbahaya karena peruntukan SKM bukan sebagai  susu, tetapi hanya untuk campuran makanan. Dan dampak dari kosumsi SKM yang berlebihan terhadap kesehatan anak sangat besar.

Dian menambahkan, SKM mengadung Karbohidrat (KH) dan gula yang jauh lebih tinggi, serta protein yang jauh lebih rendah dari susu full cream. Padahal, kebutuhan gula anak 1-3 tahun sekitar 13-25 gram. Bila anak mengkonsumsi dua gelas SKM sehari, menurut Dian, akan melebihi kebutuhan gula harian. Adapun kelebihan asupan gula tersebut akan disimpan oleh tubuh dalam bentuk lemak, sehingga bisa menyebabkan kegemukan dan obesitas pada anak. Dan dampak buruknya apabila mengonsumsi gula, natrium dan lemak lebih dari batas-batas yang disebutkan, bisa berisiko terkena penyakit tidak menular seperti hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung.

Dian Indahwati menegaskan penyakit tidak menular disebabkan karena salah pola konsumsi dan gaya hidup tidak sehat. Karena itu, melalui peluncuran Rumah Gizi Aisyiyah-YAICI di Bantar Gebang, Bekasi, ini menunjukkan komitmen PP Aisyiyah untuk terus melakukan edukasi kepada jamaah Aisyiyah untuk menerapkan pola makan dan pola asuh yang baik.yang baik.

Kepada produsen SKM Dian juga meminta untuk bisa  legowo berhenti mengiklankan SKM sebagai susu. Masih  banyak target market konsumen SKM lainnya  seperti pengusaha catering, penjual kue dan martabak, dan masih banyak lagi. (*)

Previous articleWakil Walikota Bekasi Apresiasi Rumah Gizi Aisyiyah-YAICI
Next articleObesitas jadi Ancaman Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.