Home Berita KOPMAS Laporkan Hasil Temuan Pelanggaran PerBPOM No 31 Tahun 2018 Tentang Label...

KOPMAS Laporkan Hasil Temuan Pelanggaran PerBPOM No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan oleh Produsen SKM

Ketum KOPMAS Arif Hidayat dan Sekjen KOPMAS Eni Saeni saat berada di BPOM

Jakarta, Sumbawanew.com  – Koalisi Peduli Masyarakat Sehat (KOPMAS) melaporkan hasil temuan pelanggaran pasal yang mengatur tentang susu kental manis dalam PerBPOM No 31 Tahun  2018  tentang Label Pangan Olahan. Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 54 dan 67 huruf W dan X, serta pasal 67 butir W.

Sekjen KOPMAS Eni Saeni M.I. Kom mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan selama 12 bulan sejak PerBPOM No 31 tahun 2018 di sahkan, KOPMAS menemukan sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan oleh produsen susu kental manis. Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan TV, kampanye sosial media serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat. “Terdapat 2 iklan TV, 1 aktivitas kampanye melalui sosial media serta 2 kegiatan promosi langsung ke masyarakat yang menyalahi aturan dan dapat berakibat kesalahan persepsi oleh masyarakat,” jelas Eni usai melaporkan temuan KOPMAS ke BPOM Rabu (23/10/2019).

Iklan TV yang dimaksud Eni adalah produk kental manis merek Milkita dan Indomilk, yang tayang pada awal 2019. Pada iklan televisi Milkita, terdapat 1 scene yang menampilkan visual anak mengkonsumsi secara langsung susu kental manis dari kemasan, dan 1 scene yang menampilkan visual susu berdampingan dengan gelas. Selain itu, teks pada iklan yang berbunyi “Pilihan Cerdas Untuk Anak Sehat Cerdas Ceria” juga mengasumsikan bahwa anak yang mengkonsumsi susu kental manis Milkita akan sehat dan cerdas.

Pada iklan produk kental manis merek INDOMILK , KOPMAS menemukan  2 scene  menampilkan visual susu di dalam gelas yang berdampingan dengan produk kental manis INDOMILK. “Visual seperti ini akan membentuk asumsi bahwa gelas berisi susu kental manis INDOMILK untuk diminum anak,” tambah Eni.

Temuan KOPMAS lainnya adalah promosi produk kental manis merek INDOMILK yang melakukan kampanye #pegangtuangchallange yang melibatkan banyak pengguna sosial media. Kampanye tersebut ditujukan dalam rangka launching kemasan pouch INDOMILK kental manis. Namun sayangnya, banyak pengguna sosial media yang mengikuti challange mengkampanyekan cara yang salah. “Banyak peserta challange yang mengkampanyekan cara yang salah, seperti menuang produk ke dalam gelas berisi air putih sehingga mengindikasikan sebagai minuman susu. Seharusnya dari produsen atau pihak penyelenggara kampanye ini juga memberikan batasan kepada peserta agar jangan sampai mempromosikan cara yang salah kepada masyarakat,” tegas Eni.  

Sementara terkait event promosi langsung kepada masyarakat, KOPMAS mencatat terdapat 2 pelanggaran yang dilakukan produsen. Pertama adalah Brand Campaign Susu Kental Manis Frisian Flag Gold di Kota Kasablanka pada Maret 2019. Berdasarkan pemantauan KOPMAS, materi promosi berupa banner dan umbul-umbul memuat teks yang keliru yaitu “Susu Segar di tiap tetasnya” dan “Penuhi Nutrisi Hadapi Pagi”.

“Teks yang demikian dapat  membentuk asumsi bahwa susu kental manis mengandung susu segar dan bernutrisi, padahal kandungan gizi pada susu kental manis tersebut sangat sedikit sekali, justru yang lebih banyak adalah kandungan gulanya,” kata Eni.

Produk kental manis merek Milkita pada April 2019 juga diketahui melakukan promosi langsung ke masyarakat yang dikemas dalam program edukasi gizi untuk siswa SD. Dalam kegiatan ini produsen membagikan susu kental manis di dalam gelas kepada siswa SD.

Terkait temuan-temuan tersebut, KOPMAS berharap BPOM dan seluruh stakeholder terkait dibidang kesehatan dapat mengambil langkah konkrit, apakah dengan memperketat pengawasan atau memberi tindakan atau sanksi. Selain itu, KOPMAS menilai regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait kental manis masih longgar dan memberi celah kepada produsen untuk melakuan promosi dengan target anak-anak.

“Sejatinya, kami mengapresiasi BPOM yang telah dengan tegas mengeluarkan peraturan terkait label dan iklan produk kental manis. Namun, sayangnya peraturan tersebut baru mengatur iklan di televisi, sementara iklan atau model kampanye melalui sosial media maupun  event-event promosi langsung kepada konsumen belum ada batasannya,” jelas Eni Saeni.

Tentang KOPMAS

Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) adalah kumpulan organisasi dan masyarakat yang peduli dengan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan anak-anak. KOPMAS bertujuan melindungi hak kesehatan masyarakat Indonesia dari segala macam bentuk pembohongan baik secara lisan maupun tulisan serta mengusahakan terwujudnya kesehatan masyarakat Indonesia secara adil dan merata baik desa maupun kota.

Previous articleBerita Foto: Kapuskersin TNI Terima Kunjungan Delegasi Siswa Selandia Baru
Next articleMabes TNI Gelar Ceramah Rohani
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.