Home Uncategorized Kepala Biro Sarpras Bakamla Tinjau Aset di SPKKL Bali

Kepala Biro Sarpras Bakamla Tinjau Aset di SPKKL Bali

Karangasem 14 Maret 2019 (Humas Bakamla RI)— Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI Laksma Bakamla Amrein, S.E. meninjau aset Bakamla di Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Bali, Karangasem, Bali, Kamis (14/3/2019).

Kunjungan ke salah satu stasiun yang berada di bawah pengawasan Zona Kamla Tengah ini dilakukan usai meninjau lokasi Hibah Tanah SHP 06/Desa Antiga, yang telah diserahterimakan kemarin (13/3) dari Pemprov Bali kepada Bakamla. Kunjungan itu sendiri adalah untuk melihat secara langsung aset Bakamla dari sisi personel dan Sarana Prasarana.

Pengecekan dilakukan pada peralatan Automatic Identification System (AIS), Long Range Camera (LRC), dan Radio Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) yang selama ini telah mendukung proses pemantauan perairan Bali oleh SPKKL Bali, serta pengecekan Gedung kantor SPKKL.

Dengan segala potensi permasalahan di perairan Bali maka sarana prasarana yang dimiliki harus dapat dioperasikan dengan benar dan sumber daya manusia juga harus memiliki penguasaan yang menyeluruh terhadap peralatan yang ada, Kedatangan  kepala Biro Sarpras untuk mengetahui kendala yang ada, sehingga dapat diambil respon atau tindakan.

Di sela-sela pertemuan dengan para personel SPKKL Bali, Laksma Amrein mengatakan, inventaris BMN sudah terlaksana dengan baik, untuk perawatan gedung serta alat alat sudah baik sehingga pelaporan tentang data kapal yang melintas melalui AIS dapat berjalan baik ke pusat maupun sharing ke stakeholder, ujarnya. 

Turut hadir mendampingi Karo Sarpras yaitu Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri Kolonel Bakamla Eli Susiyanti, S.H., M.H., M.M. dan Analis pendayagunaan BMN Kapten Bakamla Theolipus D.S.T. (Bdr)

Previous articlePanglima TNI Silaturahmi dengan 500 Rektor dan Dosen Se-Indonesia
Next articlePanglima TNI Sambangi Pondok Pesantren Nurul Yaqin di Padang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.