Home Serba Serbi Tekno Tiga Pengguna Gugat Apple atas Kerugian Kripto Akibat Aplikasi Palsu

Tiga Pengguna Gugat Apple atas Kerugian Kripto Akibat Aplikasi Palsu

Sumbawanews.com,- Tiga pengguna iPhone mengajukan gugatan hukum terhadap Apple setelah kehilangan total USD 1,8 juta (Rp 32,5 miliar) akibat mengunduh aplikasi dompet kripto palsu yang tersedia di App Store. Mereka menuduh Apple gagal menjaga keamanan platformnya, terutama dalam meninjau aplikasi yang menyamar sebagai layanan dompet kripto resmi seperti Sparrow Wallet. Gugatan tersebut diajukan di California, Louisiana, dan Massachusetts, dengan klaim pelanggaran hukum perlindungan konsumen, penipuan, dan kelalaian dalam memberi peringatan. Penggugat juga menuntut ganti rugi atas Bitcoin yang hilang serta meminta Apple memperketat proses verifikasi aplikasi dan memberi peringatan lebih jelas kepada pengguna. Apple merespons dengan menyatakan telah menghapus aplikasi palsu tersebut dan menutup akun pengembang terkait, serta mengarahkan pengguna untuk melaporkan aplikasi mencurigakan melalui situs resmi reportaproblem.apple.com.

Previous articleDosen ITB Ciptakan Ransel Cerdas untuk Penyemaian Bibit Rotan di Rumah
Next articleTimnas Indonesia Hadapi Timor Leste dengan Modal Dominasi Serangan