Home Serba Serbi Tekno Perkuat Registrasi Biometrik, Komdigi Tegaskan Kepatuhan Hingga Gerai Terkecil

Perkuat Registrasi Biometrik, Komdigi Tegaskan Kepatuhan Hingga Gerai Terkecil

Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik, menegaskan bahwa seluruh kanal penjualan—mulai dari gerai hingga mitra distribusi—wajib mematuhi prosedur yang sama. Tiga pekan setelah kebijakan itu berlaku, operator seluler diminta memastikan tidak ada celah dalam pelaksanaan di lapangan, menyusul masih ditemukannya penyimpangan di sejumlah titik layanan.

Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), pada Kamis, 23 Juli 2026, di Jakarta. Meutya menekankan, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari tingkat pusat, tetapi dari konsistensi penerapan hingga ke tingkat paling bawah.

“Seluruh kanal registrasi—baik melalui gerai fisik, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra—harus tunduk pada standar keamanan yang identik. Tidak boleh ada perbedaan antara kota besar dan daerah, antara kanal digital dan fisik, maupun antaroperator,” tegasnya.

Menurut Meutya, registrasi biometrik menjadi benteng utama dalam memutus akar penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan digital. Kebijakan ini dirancang untuk menutup celah anonimitas sejak awal, sehingga dapat mengurangi praktik penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, dan peniruan identitas yang selama ini meresahkan masyarakat.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026. Hingga 16 Juli 2026, Komdigi menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan digital, termasuk penipuan dan pemerasan.

Previous articleJuventus Raup Rp356 Miliar dari Transfer Tarik Muharemovic ke Leeds United
Next articleGuardiola Tuntut Gaji Rp409 Miliar, Italia Kewalahan Penuhi