Home Serba Serbi Tekno JPL Pantau Sidang Gugatan Walhi vs TPL di Medan

JPL Pantau Sidang Gugatan Walhi vs TPL di Medan

Sumbawanews.com,- Jaringan Pengacara Lingkungan (JPL) bersama sejumlah lembaga advokasi lingkungan memantau langsung sidang perdana gugatan intervensi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini diajukan pada 20 Mei 2026, dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, dan menjadi salah satu kasus lingkungan paling kompleks yang pernah disidangkan di Sumatera Utara.

Walhi menilai, upaya pemulihan lingkungan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap TPL masih jauh dari memadai. Gugatan intervensi ini menyoroti dua titik kerusakan ekologis kritis: lahan terbuka seluas 1.261,5 hektare di bekas konsesi TPL di Tapanuli Utara, yang diduga memperparah banjir di DAS Batangtoru, serta area terbuka seluas 1.607 hektare di Sektor Aekraja—meliputi sebagian Humbanghasundutan dan Tapanuli Utara—yang sudah terbuka sejak Oktober 2024 dan terkait erat dengan bencana di DAS Sibundong.

Bencana alam yang melanda wilayah tersebut pada November–Desember 2025 tidak hanya merenggut nyawa dan harta benda, tetapi juga menghancurkan habitat kritis. Walhi menuntut pemulihan seluas 15.940 hektare untuk orangutan Tapanuli—spesies paling langka di dunia—dan 12.392 hektare untuk koridor harimau Sumatera. Nilai tuntutan pemulihan mencapai Rp 2,62 triliun, terinci: Rp 1,39 triliun untuk habitat orangutan, Rp 1,08 triliun untuk koridor harimau, dan Rp 142,3 miliar untuk lahan terbuka eks-konsesi. Komponen pemulihan yang diminta mencakup rehabilitasi tanah, pengendalian erosi, pemulihan biodiversitas, sumber daya genetik, hingga penyerapan karbon.

“Ini bukan sekadar gugatan hukum. Ini adalah upaya menyelamatkan ekosistem yang tidak bisa digantikan,” ujar Yonathan FP dari Elsaka, salah satu anggota JPL, di lokasi sidang pada 3 Juni 2026.

JPL, yang terdiri dari 14 lembaga hukum lingkungan dari Sumatera Utara—termasuk KALi, Repala Indonesia, LBH CNI, Kontras Sumut, dan PBHI—berperan sebagai pengawas independen proses persidangan. Mereka menilai, kegagalan KLHK dalam mencakup seluruh wilayah kerusakan dalam rencana pemulihannya merupakan kelemahan struktural yang berpotensi menghancurkan upaya restorasi jangka panjang.

“KLHK hanya menargetkan sebagian area. Tapi dampaknya menyebar luas—ke masyarakat adat, petani, hingga penduduk wilayah hilir,” tegas Rianda Purba, Direktur Walhi Sumut. Ia menambahkan, tuntutan ganti rugi yang diajukan pemerintah dinilai terlalu kecil dan tidak proporsional terhadap kerusakan yang terjadi.

Untuk memastikan transparansi, Walhi meminta pengadilan membentuk tim pengawas pemulihan yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan organisasi lingkungan. Lebih dari itu, seluruh dana pemulihan—jika TPL dinyatakan bersalah—harus dititipkan ke pengadilan, bukan dikelola oleh pihak ketiga yang tidak akuntabel.

Proses sidang perdana berjalan panjang, terutama karena pemeriksaan administrasi yang harus dilakukan secara offline meskipun gugatan diajukan secara daring. Majelis hakim yang diketuai Jarot Widiyatmono memutuskan menunda pembacaan gugatan hingga pekan depan. Proses selanjutnya akan menunggu jawaban dari KLHK dan TPL terhadap intervensi Walhi, diikuti tanggapan balasan, sebelum majelis memutuskan apakah gugatan intervensi diterima atau ditolak.

“Kami yakin substansi gugatan kami kuat. Ini terkait langsung dengan objek perkara yang sedang diadili. Tidak ada dasar hukum untuk menolaknya,” kata Manajer Pembelaan Hukum Walhi, Teo Reffelsen.

Sementara itu, kuasa hukum TPL, Sordame Purba, mengaku belum menerima salinan gugatan intervensi tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa TPL sedang menghadapi gugatan perdata lingkungan dari KLHK, yang kini memasuki tahap penyampaian alat bukti. Mediasi yang diajukan hakim sebelumnya gagal, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Kondisi lingkungan di Sumatera Utara semakin memprihatinkan. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2023, tercatat 33 konflik agraria dengan luas 34.090 hektare yang melibatkan lebih dari 11.000 kepala keluarga. Walhi Sumut mencatat 18 kasus konflik sumber daya alam, sebagian besar terjadi di hutan dan perkebunan sawit. Baru-baru ini, banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Tengah memicu penetapan 12 perusahaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan—menjadi indikator nyata bahwa kerusakan ekologis telah berubah menjadi krisis hukum dan kemanusiaan.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan sistem yang lambat dan tidak adil. JPL hadir untuk memastikan keadilan ekologis bukan sekadar retorika,” pungkas Yonathan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Dunia menanti: apakah hukum akan menjadi alat pemulihan, atau sekadar formalitas yang membiarkan kehancuran terus berjalan.

Previous articleIran Luncurkan Rudal Paveh, Ancaman Siluman di Langit Timur Tengah
Next articlePrabowo Bersihkan Jajaran BGN demi MBG yang Transparan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.