Home Serba Serbi Tekno Inggris Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Inggris Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Sumbawanews.com,- Pemerintah Inggris siap mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial, sebagai langkah tegas melindungi kesehatan mental generasi muda dari dampak berbahaya konten digital. Kebijakan ini bukan sekadar himbauan, melainkan regulasi hukum yang mewajibkan perusahaan teknologi menerapkan sistem verifikasi usia yang jauh lebih ketat dan tak bisa lagi dihindari dengan trik sembarangan.

Perdana Menteri Keir Starmer menegaskan, para raksasa teknologi telah diberi kesempatan berulang kali untuk mengatur diri sendiri—namun gagal. “Kami turun tangan bukan untuk menghukum inovasi, tapi untuk memulihkan masa kecil yang hilang,” ujarnya dalam siaran pers resmi pada 15 Juni 2026. Larangan ini mencakup platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Snapchat, dan X, meski tetap mengizinkan aplikasi perpesanan pribadi seperti WhatsApp dan Signal yang dianggap lebih aman secara desain.

Data pemerintah menunjukkan bahwa sebagian besar remaja Inggris justru mendukung kebijakan ini. Mereka mengaku lelah dengan algoritma yang terus-menerus membanjiri feed mereka dengan konten negatif—mulai dari body shaming, kekerasan, hingga disinformasi—yang sulit dibendung oleh sistem moderasi yang ada. “Anak-anak bukan pengguna biasa. Mereka adalah otak yang sedang berkembang, bukan data yang bisa dieksploitasi,” kata seorang ahli psikologi anak dari Universitas Cambridge yang terlibat dalam konsultasi kebijakan.

Langkah Inggris ini sejalan dengan pendekatan serupa yang diambil Australia, namun lebih komprehensif dalam hal penegakan hukum. Perusahaan yang gagal memverifikasi usia pengguna dengan akurat akan dikenai denda hingga 10% dari omset global mereka, atau hingga £18 juta—mana yang lebih besar. Regulasi ini juga mewajibkan platform menyediakan fitur “mode anak” yang secara otomatis membatasi interaksi, iklan, dan rekomendasi konten berisiko.

Kritik pun muncul dari sejumlah pihak yang khawatir kebijakan ini bisa memicu pelanggaran privasi atau membebani orang tua dengan tanggung jawab teknis. Namun pemerintah menjamin bahwa sistem verifikasi akan menggunakan metode yang tidak mengandalkan data pribadi sensitif, melainkan melalui identitas resmi yang sudah terdaftar di pemerintah, seperti kartu identitas atau catatan kelahiran.

Langkah ini dianggap sebagai titik balik dalam perang melawan dampak psikologis era digital. Jika berhasil, Inggris bisa menjadi pelopor bagi negara-negara lain yang kini berjuang menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan anak. Untuk pertama kalinya, kepentingan kesehatan mental remaja ditempatkan di atas keuntungan bisnis platform digital—bukan sebagai aspirasi, tapi sebagai kewajiban hukum.

Previous article3.161 Personel Amankan Eksekusi Hotel Sultan
Next articleRekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di TMP Kalibata untuk Ziarah Nasional
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.