Sumbawanews.com,- Pemerintah memutuskan mempertahankan larangan pendakian di Gunung Merapi hingga waktu yang belum ditentukan, menyusul potensi erupsi eksplosif yang masih mengancam. Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Boyolali, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) pada Kamis, 16 Juli 2026. Kepala BPPTKG Agus Budi Santoso menegaskan, zona berbahaya mencakup radius tiga kilometer dari puncak, di mana material vulkanik bisa terlontar dalam bentuk bongkahan batu sebesar 220 sentimeter—ukuran yang sangat mematikan bagi manusia. Aktivitas awan panas yang terjadi ratusan kali per hari dan sifat erupsi eksplosif yang menyebar ke segala arah membuat kondisi belum aman untuk dibuka kembali.
Agus menegaskan, anggapan bahwa sisi utara Merapi lebih aman adalah salah besar. Berdasarkan catatan BPPTKG, lebih dari 20 kali erupsi eksplosif sejak 2012 telah terjadi, dan beberapa di antaranya justru mengarah ke kawasan utara—termasuk kejadian 2013 saat bongkahan batu mencapai Pasar Bubrah yang berjarak hanya satu kilometer dari puncak. Ia menekankan, erupsi eksplosif tidak mengikuti jalur tetap seperti aliran lava, tetapi menyebar melingkar sesuai tekanan dan arah angin, sehingga tidak ada sektor yang benar-benar steril dari bahaya.
Kepala TNGM Heri Wibowo mengakui adanya tekanan dari masyarakat sekitar yang resah akibat penutupan pendakian yang berkepanjangan, terutama karena berdampak pada mata pencaharian mereka. Namun, ia menegaskan bahwa pembukaan pendakian tidak akan menjadi opsi selama rekomendasi teknis BPPTKG belum berubah. Pihaknya justru memperketat pengawasan terhadap pendakian ilegal, setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pendakian di tengah larangan. Sejak akhir 2025 hingga Juli 2026, 67 pendaki ilegal telah ditindak dengan sanksi administratif, mayoritas berusia remaja hingga mahasiswa. Sanksi bisa meningkat ke ranah pidana jika terjadi kerusakan fasilitas pemantauan, hutan, atau peralatan BPPTKG.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Boyolali Arief Wardianta menyatakan pemerintah daerah sepenuhnya menghormati keputusan BPPTKG dan TNGM sebagai lembaga teknis yang berwenang. Ia memahami dampak ekonomi dari penutupan pendakian, terutama bagi usaha pariwisata lokal seperti warung, parkir, dan homestay. Namun, keselamatan jiwa menjadi prioritas utama. Pemkab Boyolali tengah mengkaji program pemberdayaan ekonomi alternatif bagi warga, termasuk kemungkinan fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), tanpa mengganggu larangan akses ke zona bahaya. Arief menegaskan, larangan pendakian tidak berarti menghentikan seluruh aktivitas masyarakat di lereng Merapi—warga tetap diperbolehkan mencari rumput, bercocok tanam, atau menjalankan kehidupan sehari-hari di luar radius tiga kilometer.















